Sejumlah orang tua korban kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Jogja bertemu dengan Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Jogja, kemarin. Berikut sederet upaya mereka dalam mencari keadilan terkait kasus tersebut.
Pemkot Dampingi Sampai Inkrah
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengumpulkan para orang tua korban kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha. Pemkot menyampaikan tiga atensi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami targetkan seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh. Kami juga memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai inkrah. Selain itu, ini secara pro bono yaitu tidak memungut biaya kepada orang tua korban," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Jogja, Saverius Vanny Noviandri, di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny mengatakan, atensi pertama timnya ialah bagaimana pertanggungjawaban secara personal bisa maksimal, baik selaku pengasuh atau kepala sekolah dan lain sebagainya. Mengingat dari hasil pendalaman timnya diduga ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun Undang-Undang Kesehatan.
Atensi kedua adalah soal pertanggungjawaban secara badan. Pasalnya, seperti yang diketahui daycare tersebut di bawah yayasan.
"Dan ada Undang-Undang Yayasan, dan tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Apalagi sekarang ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu bagian dari salah satu korporasi," ujarnya.
"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi, jika ini memenuhi persyaratan tentu akan kami tuntut," lanjut Vanny.
Kawal Hak Restitusi
Atensi ketiga dari Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Jogja adalah pemenuhan hak restitusi untuk para korban.
"Nah, soal restitusi ini juga kami kawal, kami juga akan bermitra dengan instansi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi," ucap Vanny.
Orang tua salah satu korban Daycare Little Aresha, Norman Windarto, mengatakan Tim Hukum Pemkot juga menyampaikan soal pasal-pasal yang akan dikenakan. Dalam artian adalah pasal yang berlapis artinya bukan gabungan.
"Nah itu yang menjadi titik poin kami orang tua, semoga komitmen teman-teman dari kuasa hukum itu, pasal yang dikenakan itu bukan pasal yang gabungan tapi personal," katanya.
"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis. Itu yang menjadi kami mengambil fasilitas itu," imbuh Norman.
Soal restitusi, Norman akan mengikuti Tim Hukum Pemkot. Soal besaran tuntutan ganti rugi, Norman mengaku masih menunggu indikator yang LPSK tentukan.
"Ya kami karena ada undang-undang LPSK dan ada hak restitusi ya kami salah satunya mengambil poin itu. Artinya dijelaskan bahwa hak restitusi ada ganti rugi," ucapnya.
182 Aduan Kekerasan
Sementara itu Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Jogja menyebut telah menerima ratusan aduan terkait kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
"Untuk pengaduan masuk hingga hari ini ada 182 aduan," kata Kepala UPT PPA Kota Jogja, Udiyati Ardiani di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
Dari 182 aduan itu, Unit PPA Kota Jogja telah melakukan asesmen terhadap 130 orang. Sedangkan sisanya sudah mau mendapatkan pendampingan hukum dari Pemkot Jogja.
"Dari 182 itu yang sudah kita asesmen orang tuanya sekitar 130 orang. Kemudian kurang lebih 40-50 orang untuk yang sudah mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa," ujarnya.
Ardiani berharap 130 orang tua itu mau menggunakan pendampingan dari Pemkot Jogja.
"Dari 50 orang itu hari ini kita buka pintu. Harapannya para orang tua ini tahu bagaimana proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim hukum," ucapnya.
"Jadi ini mungkin baru awal, kemudian yang belum melakukan pengaduan atau yang belum mendapat pendampingan hukum kita buka pintunya," lanjut Ardiani.
Terkait aduan jenis apa yang Unit PPA Kota Jogja terima, Ardiani menyebut terkait dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang pernah mengenyam penitipan di Little Aresha.
"Pengaduannya untuk dugaan kekerasan yang dialami anaknya ya, baik yang sudah lulus ataupun yang saat penggerebekan kemarin ada di sana," katanya.
Petisi Desak UGM
Para orang tua korban Daycare Little Aresha menilai UGM belum memberikan sanksi terhadap salah satu dosennya yang menjadi penasihat di daycare tersebut. Orang tua korban akan membuat petisi kepada UGM.
"Kami tadi sesuai diskusi dengan teman-teman akan mengeluarkan petisi ya," kata orang tua salah satu korban, Norman Windarto kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
Petisi itu, lanjut Norman, untuk mempercepat sanksi terhadap dosen tersebut. Mengingat hingga saat ini belum ada sanksi kepada dosen UGM itu.
"Petisi untuk UGM itu sejauh mana proses pengenaan sanksinya sejauh mana. Jadi kami itu akan mengeluarkan petisi dan rencana kita akan ke UGM juga," ujarnya.
Terkait sanksi yang sesuai untuk dosen UGM yang menjadi penasihat Daycare Little Aresha, Norman menyebut sanksi berat. Pasalnya dosen tersebut secara tidak langsung mengetahui praktik yang terjadi di daycare tersebut.
"Ya kami ingin apa, UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya, untuk pihak yang terlibat di sana (kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha)," ucapnya.
Bahkan, Norman berharap sanksi itu ke arah pemecatan.
"Ya kami akan coba melakukan itu, ya minimal seperti itu (pemecatan)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, nama salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM terseret kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Yayasan Little Aresha karena menjadi penasihat yayasan. Terkait hal itu, pihak fakultas masih berkoordinasi dengan pimpinan universitas terkait dengan status kepegawaian yang bersangkutan.
Dekan FIB Prof Setiadi membenarkan Dr Cahyaningrum Dewojati yang menjadi penasihat yayasan Little Aresha merupakan pengajar aktif fakultas. Namun, ia menegaskan FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
"Kami membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," kata Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (30/4/2026).
"Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," lanjutnya.

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja