Polisi mengungkap duduk perkara kasus pembunuhan pelajar inisial AA (18) di dekat SMAN 3 Jogja. Pemuda itu disebut dibacoki enam anggota geng usai papasan di jalan.
Diketahui AA ditemukan tewas dekat SMAN 3 Jogja pada Minggu (17/5). Polisi sudah menangkap 3 pelaku dan masih memburu 3 pelaku pembacokan lainnya.
Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan laki-laki berinisial LTF (18) alias Lupek warga Gondokuman, YSF (18) alias Ucup warga Mlati, Sleman. Satu lagi pelaku masih di bawah umur inisial F (17) warga Sleman yang saat kejadian menjadi jongki motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LTF berperan sebagai fighter sekaligus eksekutor yang melakukan kekerasan kepada korban. Tersangka dua (YSF) sebagai fighter yang akan menyerang korban," kata Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Jumat (22/5/2026).
Pandia menjelaskan motif pembunuhan itu didasari karena pelaku yang tergabung dalam geng Voster mendengar kabar adanya tawuran di Jalan Magelang, pada Minggu (17/5) dini hari. Para pelaku kemudian bermaksud untuk menjaga wilayahnya.
"(Motif) Pelaku dari geng Voster mendengar adanya janjian tawuran di wilayahnya, kemudian menjaga wilayahnya dengan berkeliling sekitar Jalan Magelang," katanya.
Jadilah 6 orang pelaku dengan tiga sepeda motor metik berangkat dari wilayah Gejayan hingga menyusuri Jalan Magelang. Pada melintasi di sekitar simpang tiga Borobudur Plaza, korban berpapasan dengan rombongan pelaku.
"Selanjutnya dalam perjalanan ke arah selatan, rombongan pelaku mendekati korban sambil bertanya, 'Sekolah ngendi koe?' dan dijawab oleh korban dengan kata-kata, 'Kepo'," kata Pandia.
"Kemudian rombongan pelaku kembali bertanya, 'Sekolah ngendi koe?' dan kembali dijawab oleh korban dengan kata-kata, 'Ora sekolah'," lanjutnya.
Sesampainya di bundaran depan kantor Samsat, rombongan pelaku sempat meninggalkan korban dengan berbelok arah berbeda. Namun, korban yang saat itu berhenti berteriak ke arah rombongan pelaku sambil memutar-mutarkan sabuk gesper.
"Mendengar hal tersebut dan melihat, para pelaku berbalik arah mengejar korban, kemudian korban melarikan diri ke arah timur menuju ke arah Abubakar Ali sambil berteriak, 'Voster'," jelasnya.
Korban terus berlari ke arah timur menuju wilayah Kridosono dan melihat ada dua orang laki-laki sedang mendirikan tenda. Korban dan temannya berhenti lalu turun dari sepeda motor dengan maksud untuk meminta pertolongan.
Akan tetapi rombongan pelaku yang mengejar langsung mendekat sambil menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Di momen itu, salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang langsung diayunkan ke arah tubuh korban.
"(Sabetan celurit) mengenai bagian dada yang menembus di dada bagian depan sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung," ujarnya.
Para pelaku setelah membacok korban kemudian pergi melarikan diri. Mereka berpencar menuju titik kumpul di daerah Jalan Kaliurang.
"Rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju titik kumpul sekitar Jalan Kaliurang dan langsung menyimpan senjata tajam jenis celurit dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah," katanya.
Sementara, korban saat itu sudah sempat berboncengan kembali dengan temannya. Namun, saat di kendaraan korban terjatuh hingga akhirnya ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dibonceng kembali oleh temannya kemudian terjatuh dan ditolong oleh warga, dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih menggunakan ambulans gereja dalam kondisi sudah tidak sadar," ujarnya.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah mendengar kabar bahwa korban meninggal dunia.
Petugas Sat Reskrim Polresta Jogja yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan ketiga pelaku. Mereka kemudian ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Pandia menegaskan, dalam peristiwa ini polisi masih mengejar empat pelaku lain. Satu pelaku di antaranya merupakan penyedia safe house di Cilacap.
"Kami menghimbau kepada pelaku ada empat orang yang masih melarikan diri dalam tahap pengejaran. Kami menghimbau kepada keluarganya agar segera menyerahkan putranya agar bisa kita proses secara aturan hukum yang berlaku karena kalau tidak menyerahkan maka polisi akan mengambil tindakan tegas terukur tentunya," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, pakaian perlengkapan yang dipakai pelaku, dua unit motor, empat buah HP, satu bilah senjata tajam jenis celurit panjang lebih kurang 70 cm.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja