Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dipecat diduga usai melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator. Terkait hal itu Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY memberikan penjelasan.
YSRY membenarkan soal pemberhentian dosen Fakultas Hukum UAJY secara tidak hormat. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal YSRY.
"Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY," kata Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro dalam keterangan tertulis kepada detikJogja, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY ini melanjutkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Mengingat proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," ujarnya.
Pasalnya, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika.
"Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," ucapnya.
Hengky juga menyebut, bahwa YSRY mempersilakan R untuk menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut.
"YSRY menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial dan telah melewati tahap Bipartit," katanya.
Dalam perkara ini, YSRY telah menunjuk PBKH UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas serta memastikan seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R diberhentikan dari pekerjaannya lantaran melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator. Ia melaporkan dugaan publikasi jurnal predator tersebut yang melibatkan sejumlah akademisi kampus.
Peristiwa ini viral usai diunggah Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJogja.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus di UAJY, hingga guru besar, gitu," ujar Wetub saat dihubungi detikJogja, Kamis (11/6) malam.
"Nah, laporan ini itu dia punya basis sebenarnya, punya basis. Ada beberapa bukti-bukti yang menurut R ini kuat untuk bisa dikatakan ini sebagai jurnal predator gitu. Dia itu melaporkan yaitu ke Kemendiktisaintek," lanjutnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja