Harda Wanti-wanti Lurah di Sleman Pelajari Aturan TKD Usai Reno Tersangka

Harda Wanti-wanti Lurah di Sleman Pelajari Aturan TKD Usai Reno Tersangka

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 11:39 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya di Kantor Bupati, Tridadi, Sleman, Selasa (27/5/2025).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat ditemui di Kantor Bupati, Tridadi, Sleman. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Sleman -

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan para lurah untuk kembali mempelajari regulasi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Hal ini menyusul penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan TKD.

Harda menjelaskan, sebagai langkah antisipasi, ia telah menugaskan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman agar lebih intens turun ke wilayah. Tujuannya, untuk kembali mengingatkan lurah terkait dengan aturan-aturan pemanfaatan TKD yang ada.

"Ya makanya, nanti kepala dinas (Pertaru) yang baru, saya minta untuk lebih intens ke wilayah, menjelaskan tentang pemahaman peraturan-peraturan," kata Harda saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harda tidak ingin akhirnya ada salah kelola TKD yang berujung proses pidana.

"Baik itu perda, itu pergub, itu apa pun, untuk bisa dipahami dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak salah menerjemahkannya," lanjutnya.

Sebelum Reno, sejumlah lurah dan perangkat kalurahan di Sleman juga pernah terjerat kasus korupsi TKD hingga berujung proses hukum. Di Kapanewon Depok, tiga lurah dari tiga kalurahan semua menjadi tersangka korupsi TKD.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Harda menginstruksikan kepada seluruh lurah agar kembali belajar aturan perundang-undangan. Terutama Pergub No 24 Tahun 2024 yang mengatur soal TKD.

"Saya akan terus mengingatkan, kita harus terus belajar sehingga penguasaan perundang-undangan betul-betul harus dipahami oleh para lurah. Sehingga tidak salah mengimplementasikan, menerjemahkan dalam pelaksanaannya," kata Harda.

Sebelumnya, Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp miliar. Meski menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Reno.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Dalam kasus ini, Reno diduga menyewakan lahan itu tanpa izin dari Gubernur.

"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," ujar Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6).




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads