Babak Baru Kasus Kekerasan Daycare Aresha Jogja, Berkas Bergulir ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Kekerasan Daycare Aresha Jogja, Berkas Bergulir ke Kejaksaan

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 04 Jun 2026 09:15 WIB
Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi.
Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Jogja memasuki babak baru. Kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan sebelumnya koordinasi sudah dilakukan dengan kejaksaan. Kemudian pelimpahan berkas 13 tersangka dilakukan pada Selasa (2/6).

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riski menegaskan kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pendalaman dilakukan terkait pelanggaran pidana korporasi yang melibatkan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Selain itu juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga tersebut.

"Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban," tegas Riski.

Hingga hari ini, setidaknya sudah 152 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi masih dilakukan untuk melengkapi keterangan tambahan sesuai permintaan kejaksaan.

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas Apri.

Untuk diketahui, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads