Mantan Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD menilai penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hal yang tepat. Mahfud juga menyebut jika Dadan tidak memiliki pengalaman birokrasi dan terkesan seenaknya.
"Ya bagus (Dadan ditangkap Kejagung)," kata Mahfud kepada wartawan di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mahfud, pada bulan-bulan pertama BGN di bawah Dadan sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama, lanjut Mahfud, seperti pemahaman tentang MBG itu apa masih sangat kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa tiga bulan pertama berjalannya MBG, tepatnya ketika muncul keracunan dan sebagainya masyarakat sudah banyak yang berteriak. Menurutnya, semua itu karena buruknya tata kelola BGN di bawah Dadan.
"MBG ini bagus sebagai program tapi tata kelolanya sangat buruk kita minta agar evaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan (kerugiannya akibat ulah Dadan)," ucapnya.
Mahfud juga menyoroti BGN di bawah Dadan tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan fungsinya. Mengingat BGN malah membuat kontrak-kontrak yang tidak ada hubungannya dengan MBG.
"Iya memang tidak ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak itu bermasalah. Semua kontrak yang dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," katanya.
Mahfud menambahkan, bahwa semua yang Kejagung ungkap masih sebatas permukaan. Menurutnya apa yang Dadan lakukan diduga lebih parah.
"Dan lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detikNews, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6).
(alg/alg)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja