Blak-blakan Hakim Rafid Sebut Namanya Dicatut Ketua Yayasan Little Aresha Jogja

Round-Up

Blak-blakan Hakim Rafid Sebut Namanya Dicatut Ketua Yayasan Little Aresha Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 14 Jun 2026 07:08 WIB
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Hakim Rafid Ihsan Lubis menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja usai namanya disebutkan sebagai dewan pembina yayasan yang menaungi daycare Little Aresha. Rafid menegaskan bahwa namanya dicatut oleh tersangka yang juga ketua yayasan, Diyah Kusumastuti alias DK (51).

Ditemui usai pemeriksaan, Rafid mengatakan dirinya hanya meminjamkan KTP-nya kepada Diyah. Ia mengaku tidak tahu peruntukan Diyah meminjam KTP-nya.

"Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," tegasnya, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Rafid juga dikuatkan argumen kuasa hukumnya, Dicke Muhdi.

ADVERTISEMENT

"Klien kami hanya meminjamkan KTP saja yang kemudian tidak tahu-menahu akan dibuatkan yayasan yang bergerak di bidang apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai atau jabatannya apa juga tidak tahu," kata Dicke.

Tak Ada Relasi Kekerabatan dengan Diyah

Dicke juga menekankan soal relasi kliennya dengan Diyah. Ia menyatakan, Rafid tidak mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka.

"Peminjaman KTP pada waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya Bu Diyah. Klien kami waktu itu masih kuliah," ujar Dicke.

"Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut. Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP). Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali," sambungnya.

Pemeriksaan Berlangsung 3 Jam

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pemeriksaan ini adalah tindak lanjut pengembangan kasus ini. Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa dosen bernama Dr Cahyaningrum Dewojati yang namanya tercatat sebagai penasihat yayasan itu.

"Iya benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Rafid). Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan," jelas Adrian saat dihubungi, hari ini.

Diketahui, polisi sendiri telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha dan AP (42) selaku kepala sekolah.

Kemudian 11 tersangka lainnya selaku pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads