Utang Budi Bikin Nama Pak Hakim Terseret Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Terpopuler Sepekan

Utang Budi Bikin Nama Pak Hakim Terseret Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 20 Jun 2026 10:57 WIB
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Nama hakim Rafid Ihsan Lubis ikut terseret kasus daycare Little Aresha Jogja usai namanya disebutkan sebagai dewan pembina yayasan. Rafid mengaku namanya dicatut sebagai Dewan Pembina setelah meminjamkan KTP-nya ke Ketua Yayasan Little, Aresha Diyah Kusumastuti alias DK (51) yang kini telah menjadi tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja, Rafid mengatakan dirinya hanya meminjamkan KTP-nya kepada Diyah. Ia mengaku tidak tahu peruntukan Diyah meminjam KTP-nya.

"Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," tegasnya, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, mengatakan keputusan meminjamkan KTP hanya didasari hubungan baik dengan tersangka Diyah. Dicke menyebut Rafid pernah menumpang di rumah Diyah saat kuliah.

"Klien kami hanya meminjamkan KTP saja yang kemudian tidak tahu-menahu akan dibuatkan yayasan yang bergerak di bidang apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai atau jabatannya apa juga tidak tahu," kata Dicke.

ADVERTISEMENT

Dicke juga menekankan soal relasi kliennya dengan Diyah. Ia menyatakan, Rafid tidak mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka.

"Peminjaman KTP pada waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya Bu Diyah. Klien kami waktu itu masih kuliah," ujar Dicke.

"Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut. Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP). Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali," sambungnya.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pemeriksaan Rafid adalah tindak lanjut pengembangan kasus tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa dosen bernama Dr Cahyaningrum Dewojati yang namanya tercatat sebagai penasihat yayasan itu.

"Iya benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Rafid). Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan," jelas Adrian saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha menyita perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah daftar struktur organisasi yayasan yang menaungi daycare tersebut. Terselip nama Rafid Ihsan Lubis dalam daftar itu, yang ternyata adalah seorang hakim.

Daftar struktur organisasi yayasan itu tersebar luas di dunia maya. Nama Rafid Ihsan Lubis terdaftar sebagai Ketua Dewan Pembina. Warganet pun mengungkap identitas Rafid yang adalah seorang hakim.

"Ketua dewan pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu)," cuit akun X @AIADigibuy dilihat detikJogja, Senin (27/4/2026).

Diketahui, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha dan AP (42) selaku kepala sekolah.

Kemudian 11 tersangka lainnya selaku pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads