Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 terus bergulir dan menyeret sejumlah nama penting. Berawal dari temuan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah senilai Rp68,5 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat saat pandemi Covid-19, perkara ini kini menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga putranya, Raudi Akmal.
Berawal Temuan BPKP
Kasus tersebut mencuat setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu sejatinya ditujukan untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi.
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Negeri Sleman memeriksa ratusan saksi, termasuk sejumlah pejabat daerah. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk mendalami aliran serta mekanisme penyaluran hibah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).
Sri Purnomo Tersangka
Puncaknya, pada 30 September 2025, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
"Jadi saat ini, hari ini (30 September 2025), baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," ujar Bambang Selasa (30/9/2025) lalu.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Sri Purnomo yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Sri Purnomo
Kejaksaan menilai saat menjabat Bupati Sleman, ia menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Melalui kebijakan itu, penerima hibah disebut diperluas hingga kelompok yang tidak termasuk desa wisata maupun desa rintisan wisata yang sebelumnya telah terdata.
"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujar Kajari.
Berdasarkan audit BPKP, penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar. Sri Purnomo kemudian ditahan pada Oktober 2025 dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya.
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, Sri Purnomo dijatuhi vonis sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Melinda saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Menanggapi vonis tersebut, pihak Sri Purnomo mengajukan banding.Soepriyadi selaku kuasa hukum terdakwa menyebut aneh dengan putusan hakim. Dia bilang, dalam persidangan terungkap bahwa kliennya tidak menerima uang dari dana hibah pariwisata.
"Jadi agak aneh juga kalau Pak Sri Purnomo dihukum. Karena kenapa? Masyarakat yang menikmati, anggarannya diterima 100% dan manfaat, dan bermanfaat. Lantas kerugian negaranya di mana?," kata Soepriyadi.
Nama Raudi Akmal Disebut
Dalam perkembangan perkara di pengadilan, jaksa mengungkap dugaan bahwa dana hibah pariwisata dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Pilkada Sleman 2020. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN JOgja 18 Desember 2025, disebutkan, program hibah tersebut diduga diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sejumlah proposal hibah disebut dikumpulkan melalui jaringan tim pemenangan dan relawan politik. Dalam sidang disebut juga Ketua PDIP Sleman, Kuswanto yang saat itu menjadi tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.
Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Kustini-Danang, turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa menyebut Raudi berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan proposal hibah dari kelompok masyarakat serta menjembatani proses pengajuan bantuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya proposal yang diberi kode khusus "RA" dan dikaitkan dengan pengajuan yang berasal dari jaringan yang dihimpun Raudi.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," jelas JPU.
Raudi Tersangka Langsung Ditahan
Tak berhenti pada penyebutan dalam dakwaan, Kejari Sleman kemudian mengembangkan penyidikan. Hasilnya, pada Seni (22/6/2026) kemarin Raudi Akmal resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan menemukan perbuatan aktif yang dilakukan Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, terutama terkait pengondisian proposal kelompok masyarakat yang kemudian ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan bupati.
Menurut Kejaksaan, tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo dan menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Adapun jaksa menjerat Raudi dengan Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidier: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya. Jadi ya kita pengen hadapi ini dengan keadilan," kata Raudi saat digiring menuju mobil tahanan.
(alg/aku)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden