GMS Tunggu Izin Gunakan Gereja dari Pemkab Bantul: Syarat Telah Diserahkan

GMS Tunggu Izin Gunakan Gereja dari Pemkab Bantul: Syarat Telah Diserahkan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 24 Jun 2026 15:50 WIB
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026).
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026). Foto: dok detikJogja
Bantul -

Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul menyatakan telah menyerahkan persyaratan tambahan untuk menggunakan gereja ke Pemkab Bantul. Pihaknya masih menunggu izin terbit.

"Semua persyaratan tambahan telah di serahkan ke Pemkab Bantul sejak akhir Mei lalu dan saat ini kami sedang menunggu dari pihak Pemkab Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael, saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).

Josiah berharap Pemkab Bantul bisa mempercepat keluarnya izin tersebut agar jemaat bisa melaksanakan ibadah di GMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, menyatakan FKUB belum memberikan pendapat tertulis terkait izin sementara penggunaan tempat ibadah. Pihaknya menyatakan masih menunggu izin dari pemilik gedung hingga lurah setempat.

"Artinya di GMS sendiri sampai sekarang belum melengkapi permohonan-permohonannya itu," katanya kepada detikJogja.

ADVERTISEMENT

Yasmuri mengungkapkan, bahwa izin sementara penggunaan gedung itu syaratnya harus ada surat keterangan gedung laik fungsi dari pihak-pihak terkait. Selanjutnya, harus ada surat izin dari pemilik gedung dan rekomendasi dari lurah setempat.

"Lalu baru pendapat tertulis dari FKUB dan Kantor Kemenag Bantul. Kami kan harus menunggu proses yang lain, kalau yang lain belum ada kami belum bisa memberikan pendapat tertulis. Selain itu, kami harus melakukan cek lapangan terkait situasi dan kondisi sosial di sekitar lokasi (gereja)," ujarnya.

Terkait cek lapangan, Yasmuri menyebut bahwa FKUB telah berbagi tugas dengan anggotanya untuk koordinasi dengan pihak-pihak di lapangan. Sehingga Yasmuri memastikan bahwa GMS belum melengkapi persyaratan terkait izin.

"Jadi baik yang (izin) permanen dan sementara (penggunaan tempat ibadah) belum, karena belum lengkap persyaratannya," ucapnya.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads