Pria Bantul Nekat Curi HP Tetangga buat Tipu-tipu Puluhan Juta

Pria Bantul Nekat Curi HP Tetangga buat Tipu-tipu Puluhan Juta

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 24 Jun 2026 19:17 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilsutrasi pelaku kriminal. Foto: A.Prasetia/BeritaKlik
Bantul -

Seorang pria nekat menggasak smartphone milik tetangganya di Blawong II, Trimulyo, Jetis, Bantul. Bukannya dijual, pelaku memanfaatkan smartphone curiannya untuk menghubungi rekan-rekan korban dengan dalih menggadaikan truk seharga Rp 20 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan kejadian bermula saat korban, S (63), warga Blawong II pergi bersama istrinya hari Sabtu (21/6/2026). Saat itu, pintu depan rumah korban dalam kondisi tidak terkunci.

"Beberapa jam kemudian korban pulang ke rumah dan mendapati smartphone miliknya sudah raib," katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa dirugikan, S lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata smartphone korban masih aktif dan ada aktivitas penggunaan WhatsApp.

"Ternyata pelaku menghubungi teman-teman korban dengan maksud meminjam uang secara darurat. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjaminkan satu unit truk milik korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alhasil, salah satu rekan S yakni D menanggapi pesan WhatsApp pelaku dan menyetujui perjanjian tersebut. Selanjutnya, S meminta D melakukan transfer uang kepada pelaku.

"Korban penipuan lalu mentransfer uang Rp 20 juta kepada pelaku. Korban percaya karena jaminannya satu unit truk milik korban pencurian smartphone," ucapnya.

Setelah transfer uang, D lalu ke rumah korban untuk mengambil truk. S yang saat itu berada di rumah lalu merasa bingung karena D ingin membawa truknya.

"Truk milik korban pencurian smartphone mau dibawa korban penipuan sebagai jaminan. Nah, korban pencurian smartphone tidak tahu apa-apa dan terpaksa mengganti uang Rp 20 juta milik korban penipuan agar truknya tidak jadi dibawa," katanya.

Polisi lalu melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di salah satu indekos daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Adapun pelaku berinisial RDN (27), warga Blawong II.

"Pelaku diamankan kemarin, Selasa (23/6/2026) di Sleman, karena pelaku ini berpindah-pindah tempat dan smartphone korban juga sudah dibuang sama pelaku. Selain itu, pelaku ini ternyata tetangga korban yang HP-nya dicuri," ujarnya.

Rita menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku di ruang tahanan Polres Bantul. Atas perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.

"Pelaku disangkakan pasal berlapis," ucapnya.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads