Eks Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini untuk perkara dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat Desa, Dispetaru Sleman, Dispetaru DIY, tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkap Langgeng.
Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.
Mantan Jagabaya di Pringwulung, Condongcatur, Sleman, inisial K, saat jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kejati DIY, Selasa (30/6/2026). Foto: dok. Kejati DIY |
Adapun peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka berinisial K dilakukan penahanan di Lapas kelas II a Yogyakarta selama 20 hari ke depan, mulai hari ini tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan 19 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama inisial RCS tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain," jelas Langgeng.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(apu/afn)


Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf