Reno Eks Lurah Concat Ditahan, Bagaimana Nasib Penyewa Tanah Kas Desanya?

Reno Eks Lurah Concat Ditahan, Bagaimana Nasib Penyewa Tanah Kas Desanya?

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 30 Jun 2026 17:53 WIB
Penampakan tanah kas desa Concat Sleman yang dikaveling bak perumahan, Selasa (30/6/2026).
Penampakan tanah kas desa Concat Sleman yang dikaveling bak perumahan, Selasa (30/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan terkait kasus korupsi tanah kas desa di Padukuhan Gandok. Lantas bagaimana nasib para penyewa tanahnya?

Diketahui tanah kas desa seluas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Kini di tanah tersebut telah berdiri rumah permanen.

"Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut, untuk tempat tinggal, 17 (unit). Jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengungkap nasib para penyewa tanah kas desa itu menunggu putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Nunggu putusan pengadilan. Mungkin karena faktor kemanusiaan, kami masih menunggu keputusan terkait asetnya, apakah akan disita untuk kas negara atau bagaimana. Nanti kami tindak lanjuti terkait bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana," jelasnya.

Saat ini bangunan di tanah kas desa itu tak semuanya dihuni. Ada yang sudah kosong.

"(Saat ini) Ada yang sudah kosong, ada yang ditutup. Itu bukan kos-kosan, melainkan rumah tinggal pribadi," jelas Haris.

Haris tak memerinci besaran sewa tanah tersebut. Namun, total uang yang diterima Reno lebih dari Rp 1 miliar.

"Totalnya setara dengan Rp 1,3 miliar kalau nggak salah yang sudah terkumpul dari seluruh 17 penyewa. Bukan ke kas negara ya, tapi langsung ke masing-masing penyewa," lanjut Haris.

Haris menyebut para penyewa tanah kas desa ini mengaku tak tahu jika perjanjian sewa mereka ilegal. Sebab, pihak penyewanya adalah perangkat desa.

"Ya seperti itu (penyewa merasa aman karena yang menyewakan Lurah), karena kan perangkat desa kan," ungkap Haris.

"Tadinya (penyewa) nggak tahu. Makanya kami dengan Dispertaru sosialisasi ke kelurahan-kelurahan ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimana pun sebenarnya mereka kan korban," sambung Haris.

Kini Reno telah ditahan sejak Senin (22/6) lalu. Dia kini menunggu proses hukum karena telah menyewakan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.

Reno pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads