Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji telah ditahan oleh Polda DIY menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman. Begini tampang Reno saat mengenakan baju tahanan.
Reno ditahan di rutan Mapolda DIY pada 22 Juni 2026 setelah diperiksa. Dalam video yang dibagikan Polda DIY kepada awak media, terlihat Reno digelandang petugas menuju rutan.
Reno tampak mengenakan setelan baju tahanan berwarna oranye dalam video tersebut. Ia juga tampak mengenakan peci hitam dan wajahnya tertutup masker berwarna hitam. Dalam video tersebut, Reno sama sekali tidak berkata-kata, hanya fokus berjalan mengikuti petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, pertanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," sambungnya.
Reno menjadi tersangka lantaran diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur. Perbuatannya itu merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.
Haris mengatakan, tanah dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Namun pada praktiknya, Reno melakukan penyewaan tersebut tanpa memiliki izin, sehingga perbuatannya dianggap melawan hukum.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama," pungkasnya.
(apl/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf