Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap penyewa tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman yang disalahgunakan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo menyebut penyewa tanah persil itu bukan perorangan melainkan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Namun ia masih belum mendetailkan informasi mengenai PT tersebut.
"(Penyewa tanah) PT. Sudah (diperiksa penyidik Kejati DIY)," ujar Langgeng saat dihubungi detikJogja, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, di atas tanah persil tersebut berdiri kostel yang memiliki puluhan kamar. Namun kostel tersebut sudah tak digunakan bahkan terbengkelai. Menurut Langgeng, penyewalah yang mendirikan bangunan kostel tersebut.
"(Luas tanah kurang lebih) 1.221 meter persegi. (Meliputi) bangunan dan tempat parkir. Penyewa yang membangun," ungkap Langgeng.
Dia menyebut tanah kas desa itu disewa oleh sebuah PT. Hanya saja, badan hukum itu kini sudah bubar.
"PT Gunung Samudra Tirtomas, tapi PT sudah bubar," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) dan mantan Jaga Baya inisial K dalam perkara dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman
Langgeng menjelaskan, peran para tersangka dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar Tanah Kas Desa tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, tapi malah menyewakannya tanpa izin.
Diketahui, ketentuan penggunaan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Para tersangka malah seolah olah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh ijin dari Gubernur DIY atau tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan," jelas Langgeng dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Penyidik Kejati DIY juga telah memperoleh hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP DIY Nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90 sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY," pungkasnya.
(aku/ahr)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja