Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Wacana ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dinamika baru. Pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait pelaksanaan kenaikan gaji tersebut. Kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara masih menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.
Penjelasan terbaru datang langsung dari Menteri Keuangan, yang menegaskan bahwa keputusan terkait gaji PNS 2026 belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Seperti apa penjelasan Menkeu soal kenaikan gaji PNS 2026 selengkapnya? Mari kita simak penjelasan lengkap berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan dan masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi nasional.
- Perpres 79 Tahun 2025 sudah memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai program prioritas, tetapi tanpa rincian waktu dan persentase.
- Pemerintah menyiapkan konsep peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja, bukan hanya penyesuaian gaji pokok.
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026?
Dilaporkan detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN pada 2026. Ia menegaskan, evaluasi kondisi ekonomi nasional masih terus dilakukan dan membutuhkan waktu tambahan.
Menurut Purbaya, pemerintah setidaknya memerlukan satu triwulan lagi untuk melihat pergerakan indikator ekonomi sebelum memutuskan apakah wacana kenaikan gaji dapat direalisasikan.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan yang lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua. Pada periode tersebut, dampak berbagai faktor terhadap belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas. Artinya, meskipun kenaikan gaji ASN sudah masuk dalam dokumen perencanaan, pelaksanaannya masih bersifat menunggu keputusan lanjutan.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Menurut Perpres 79 Tahun 2025
Sebelumnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK dan PNS, melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini tercantum dalam pembaruan RKP 2025 dan masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di urutan keenam.
Dalam lampiran Perpres tersebut, kenaikan gaji difokuskan pada kelompok ASN tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus non-ASN.
"Peningkatan Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN Maupun Non ASN dalam Bentuk Finansial dan Nonfinansial," bunyi penjelasan dalam lampiran Perpres tersebut.
Tak hanya penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga merancang penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Konsep ini bertujuan mendorong kesejahteraan ASN secara menyeluruh melalui sistem penghargaan, pengakuan, dan manajemen kinerja.
"Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan aparatur sipil negara yang adil, layak, dan kompetitif," demikian tertulis dalam dokumen resmi.
Meski demikian, Perpres 79 Tahun 2025 belum memuat rincian persentase kenaikan gaji maupun waktu pelaksanaannya. Hal inilah yang membuat keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi lanjutan pemerintah.
Berapa Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Saat Ini?
Sambil menunggu kepastian kenaikan gaji ASN 2026, gaji PNS dan PPPK saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini daftar gaji pokok ASN selengkapnya.
1. Gaji PNS
Untuk PNS, gaji pokok dibedakan berdasarkan golongan, dengan rentang sebagai berikut.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
2. Gaji PPPK
Sementara itu, PPPK terbagi dalam 17 golongan. Gaji terendah di Golongan I berada di kisaran Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Adapun gaji tertinggi di Golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900.
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih bergantung pada hasil evaluasi ekonomi dalam beberapa bulan ke depan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(sto/dil)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden