Pembebasan lahan proyek Tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Sleman tinggal selangkah lagi. Saat ini tinggal 15 bidang tanah yang belum dibebaskan karena berbagai kendala administrasi. Pemerintah akan menitipkan uang ganti ruginya ke pengadilan setempat.
"Kalau Bawen alhamdulillah sudah tinggal 15 bidang (yang belum bebas)," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19, Dian Ardiansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dian menjelaskan, sisa 15 bidang tanah tersebut terpaksa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 8 bidang yang berstatus tanah wakaf dan sedang kita proses," ujarnya.
Selain tanah wakaf, kendala pada lahan yang tersisa meliputi keberadaan pemilik tanah yang tidak diketahui, hingga berkas kepemilikan yang tidak lengkap. Sebagai solusi, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.
Baca juga: THR ASN Cair Mulai Pekan Depan! |
Berita Acara (BA) untuk konsinyasi dari Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Kanwil BPN pun sudah diterbitkan.
"Rencananya sih akan kita ajukan konsinyasi ke pengadilan. Itu BA-nya sudah keluar dari Kanwil BPN. Karena kan kalau yang bawa itu memang ditangani oleh Kanwil BPN. Nanti kalau memang sudah apa kita daftarkan akan diproses melalui pengadilan," kata Dian.
Mengingat proses peradilan memakan waktu hingga 30 hari kerja, pemerintah memproyeksikan penyelesaian 15 bidang tanah bermasalah ini baru akan tuntas setelah libur Lebaran tahun 2026.
"Karena ininya (proses) sampai 30 hari kemungkinan besar sampai setelah Lebaran," pungkasnya.
(dil/apl)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf