Uang Ganti Rugi Tol untuk 15 Warga di Sleman Bakal Dititipkan ke Pengadilan

Uang Ganti Rugi Tol untuk 15 Warga di Sleman Bakal Dititipkan ke Pengadilan

Jauh Hari wawan S - detikJogja
Kamis, 19 Feb 2026 13:24 WIB
Foto udara kendaraan melintas di antara proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2026). Kementerian PU mencatat per Desember 2025 pembangunan proyek jalan tol akses Yogyakarta-Bawen seksi 6 sepanjang 4,98 km di Kabupaten Semarang yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah mencapai 88,018 persen dan ditargetkan beroperasi secara fungsional pada Maret 2026 atau bertepatan dengan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Foto udara kendaraan melintas di antara proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sleman -

Pembebasan lahan proyek Tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Sleman tinggal selangkah lagi. Saat ini tinggal 15 bidang tanah yang belum dibebaskan karena berbagai kendala administrasi. Pemerintah akan menitipkan uang ganti ruginya ke pengadilan setempat.

"Kalau Bawen alhamdulillah sudah tinggal 15 bidang (yang belum bebas)," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19, Dian Ardiansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dian menjelaskan, sisa 15 bidang tanah tersebut terpaksa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 8 bidang yang berstatus tanah wakaf dan sedang kita proses," ujarnya.

Selain tanah wakaf, kendala pada lahan yang tersisa meliputi keberadaan pemilik tanah yang tidak diketahui, hingga berkas kepemilikan yang tidak lengkap. Sebagai solusi, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.

ADVERTISEMENT


Berita Acara (BA) untuk konsinyasi dari Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Kanwil BPN pun sudah diterbitkan.

"Rencananya sih akan kita ajukan konsinyasi ke pengadilan. Itu BA-nya sudah keluar dari Kanwil BPN. Karena kan kalau yang bawa itu memang ditangani oleh Kanwil BPN. Nanti kalau memang sudah apa kita daftarkan akan diproses melalui pengadilan," kata Dian.

Mengingat proses peradilan memakan waktu hingga 30 hari kerja, pemerintah memproyeksikan penyelesaian 15 bidang tanah bermasalah ini baru akan tuntas setelah libur Lebaran tahun 2026.

"Karena ininya (proses) sampai 30 hari kemungkinan besar sampai setelah Lebaran," pungkasnya.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads