DJP Mau Pajaki Jalan Tol & Orang Kaya, Purbaya: Ntar Saya Beresin

Nasional

DJP Mau Pajaki Jalan Tol & Orang Kaya, Purbaya: Ntar Saya Beresin

Anisa Indraini - detikJogja
Rabu, 22 Apr 2026 13:10 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarkat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jogja -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum tahu soal wacana itu.

Dilansir detikFinance, wacana itu sebelumnya muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029.

Purbaya mengatakan, keputusan penambahan jenis pajak ada pada dirinya selaku Bendahara Negara dan perlu analisa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum. Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat lagi," kata Purbaya usai acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelum mengenakan pajak baru, Purbaya meminta DJSEF di bawah Kementerian Keuangan melakukan analisa terlebih dahulu. Sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, dia berkomitmen tidak akan menerapkan pajak baru.

"Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," ujar dia.

Menurut Purbaya, perbaikan ekonomi bisa dilihat dari berbagai macam tolak ukur mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen.

"Hitungan saya sih dekat-dekat sana (patokan ekonomi 6%), tetapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," jelasnya.

Diketahui, rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.

DJP juga mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI. Target penyelesaian aturan keduanya ditargetkan kelar pada 2028.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads