Nama Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH BPNT? Ini Caranya agar Dapat Lagi

Nama Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH BPNT? Ini Caranya agar Dapat Lagi

Khofifah Azzahro - detikJogja
Kamis, 30 Apr 2026 09:56 WIB
Laman Cek Bansos PKH-BPNT Maret 2026
Laman cek bansos PKH BPNT. (Foto: Laman Cek Bansos Kemensos)
Jogja -

Banyak masyarakat kerap bertanya-tanya mengapa nama mereka tiba-tiba tidak lagi terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka padahal merasa jika data dirinya tidak berubah.

Hal tersebut tentu menyebabkan guncangan ekonomi dari banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, kedua bantuan tersebut memang ditujukan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama terkait pangan.

Lantas, bagaimana agar dapat terdaftar kembali sebagai penerima bansos, baik PKH atau BPNT? Supaya kembali terdaftar sebagai KPM dapat dilakukan melalui aplikasi Cek bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan dua hal, yaitu mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, atau warga lain yang dianggap layak sebagai calon penerima bansos, termasuk kembali mengajukan diri sebagai KPM setelah dicoret dari daftar penerima bansos lewat menu usul.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam hal pengawasan atas berjalannya program bansos ini dengan mengajukan sanggahan apabila menemukan data penerima manfaat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan lewat menu sanggah.

Perlu dipahami bahwa untuk mengajukan diri kembali sebagai KPM setelah dicoret dari daftar penerima bansos, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Karena itu, simak uraiannya berikut ini!

Namun sebelum itu, sebagai langkah awal, penting untuk mengetahui terlebih dahulu alasan mengapa seseorang bisa dicoret dari daftar penerima bansos. Dengan memahami penyebabnya, peluang untuk kembali terdaftar sebagai penerima bansos akan lebih besar.

Penyebab Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Berdasarkan informasi yang di unggah pada Instagram @pemprovbangkabelitung, penentuan kelayakan bansos sangat bergantung pada data yang terhubung dengan NIK KTP. Data tersebut mencerminkan kondisi sosial ekonomi seseorang yang kemudian diklasifikasikan dalam desil kesejahteraan.

Jika seseorang masuk dalam desil 6-10, maka dianggap berada pada kategori ekonomi menengah ke atas dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan. Sebab yang masuk dalam kriteria prioritas bantuan adalah desil 1-5.

Penilaian ini bukan tanpa dasar. Sistem secara otomatis membaca berbagai aktivitas finansial dan kepemilikan aset yang tercatat menggunakan NIK, seperti kepemilikan kredit atau utang bank hingga tabungan di atas Rp 15 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi klasifikasi desil kesejahteraan tersebut. Berikut rincian lengkapnya yang masih dikutip dari sumber yang sama, antara lain:

  1. Kepemilikan aset, sertifikat tanah lebih dari satu, kendaraan, baik motor atau mobil lebih dari satu, rumah mewah permanen, atau perangkat elektronik dengan harga tinggi.
  2. Keikutsertaan dalam layanan keuangan seperti PayLater atau pinjaman online.
  3. Memiliki cicilan kendaraan.
  4. Mempunyai emas di Pegadaian.
  5. Pendapatan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  6. Terbukti terkoneksi dengan anggota keluarga yang terlibat judi online.
  7. Terdapat anggota keluarga yang terdaftar sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/Pejabat Negara.
  8. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status pekerja formal.
  9. Memiliki listrik rumah yang tinggi.
  10. Tercatat sebagai pegawai swasta atau wiraswasta.

Apa Itu Desil Kesejahteraan?

Merujuk pada laman DTSEN, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung dari berbagai indikator sosial ekonomi. Data ini bersifat dinamis, artinya dapat berubah dan diperbarui secara berkala mengikuti kondisi terbaru.

Karena itu, status desil berperan penting dalam menentukan jenis bantuan sosial yang berhak diterima oleh masyarakat, baik bansos reguler maupun bansos tambahan, seperti PKH, BPNT, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penetapan desil telah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga. Aturan ini menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial serta berbagai program kesejahteraan sosial di bawah Kementerian Sosial.

Berdasarkan publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pembagian desil 1 hingga 10 adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: kelompok 10% rumah tangga terbawah (kategori sangat miskin).
  • Desil 2: kelompok 10-20% terbawah (kategori miskin).
  • Desil 3: kelompok 20-30% terbawah (kategori hampir miskin).
  • Desil 4: kelompok 30-40% terbawah (kategori rentan miskin).
  • Desil 5-6: kelompok 40-60% (kategori menengah).
  • Desil 7-10: kelompok 30% teratas (kategori menengah ke atas).

Cara Mengecek Penerima Bansos

Setelah mengetahui informasi terkait desil kesejahteraan, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, baik untuk jenis PKH maupun BPNT.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Login jika sudah memiliki akun.
  3. Jika belum, lakukan pendaftaran dengan menyiapkan data KTP, NIK, dan KK.
  4. Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan akun tersebut.
  5. Pilih menu "Cek Bansos".
  6. Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa).
  7. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan jawaban verifikasi.
  8. Klik tombol "Cari Data".
  9. Jika terdaftar, akan muncul informasi seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran.
  10. Jika nama tidak ditemukan, berarti tidak terdaftar sebagai penerima karena tidak memenuhi kriteria atau nilai desil tidak sesuai.

Melalui Situs Resmi Cek Bansos

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK (16 digit) sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang muncul.
  • Jika kode tidak jelas, klik refresh untuk mendapatkan yang baru.
  • Klik tombol "CARI DATA".
  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos.
  • Jika terdaftar, informasi terkait jenis bantuan hingga besarannya akan ditampilkan.
  • Jika tidak ada data yang ditampilkan, artinya tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
  • Jika telah dipastikan tidak terdaftar, hal tersebut menunjukkan bahwa telah resmi dihapus dari daftar penerima bansos. Karena itu, detikers perlu mengajukan diri kembali. Simak langkah lengkap di bawah ini agar dapat kembali terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

Cara Mengubah Desil

Seperti yang disampaikan pada unggahan Instagram @pemprovbangkabelitung sebelumnya, penentuan kelayakan penerima bansos sangat bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan. Artinya, jika seseorang dihapus dari daftar penerima bansos, besar kemungkinan desil kesejahteraannya sudah tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, yaitu desil 1 hingga 5.

Oleh karena itu, data desil tersebut perlu diperbarui atau disesuaikan, guna memastikan data desil sesuai dengan kondisi terbaru dan dapat kembali terdaftar sebagai penerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Cara Mengubah Desil Melalui Hp

Pembaruan desil dapat dilakukan dengan lebih mudah hanya melalui Hp dan dari mana saja. Adapun cara untuk mengubah desil yang dikutip dari Instagram @kemensosri adalah sebagai berikut, antara lain:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos.

2. Pilih menu "Usulkan Pembaruan" yang tersedia.

3. Isi seluruh pertanyaan yang diminta.

4. Pastikan jawaban sesuai dengan kondisi di lapangan.

5. Simpan dan kirim data.

6. Petugas pendamping sosial akan datang ke rumah untuk lakukan ground checking.

Cara Mengubah Desil melalui Instansi Terkait Setempat

Selain melalui HP, masih mengutip Instagram @kemensosri, pembaruan data desil juga dapat dilakukan melalui instansi setempat seperti kantor desa atau kelurahan serta dinas sosial. Cara ini bisa menjadi alternatif bagi yang ingin melakukan pengajuan secara langsung dengan pendampingan petugas, berikut tata caranya:

1. Datang ke kelurahan atau dinas sosial setempat.

2. Mengajukan permohonan kepada petugas untuk melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Petugas akan melakukan survei langsung ke lapangan.

4. Data yang telah dikumpulkan akan diproses oleh petugas terkait.

5. Penentuan perubahan DTSEN dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

6. BPS akan melakukan pemeringkatan ulang desil setiap tiga bulan sekali.

Syarat Pengajuan Usul Bansos

Disadur dari laman Kemensos RI, sebelum mengajukan usulan sebagai penerima bansos, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi supaya dapat kembali terdaftar sebagai penerima bansos, berikut di antaranya:

  • Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai identitas utama.
  • Memastikan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN kategori desil 1-5.
  • Melengkapi dokumen pendukung seperti SKTM, foto kondisi rumah, tagihan listrik, serta bukti lain yang relevan.
  • Menyertakan alasan pengajuan secara jelas dan didukung dengan data yang valid.

Prosedur Pengajuan Usul Bansos

Setelah menyiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan diri sebagai penerima bansos. Dirujuk dari unggahan Youtube @Pusdatim Kesos, cara melakukan pengajuan penerima bansos secara mandiri, yakni sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih menu "Usulan" pada halaman utama.
  3. Isi dan lengkapi seluruh data yang diminta.
  4. Pilih jenis usulan dan tuliskan alasan secara rinci.
  5. Unggah dokumen pendukung sebagai bukti.
  6. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari petugas terkait.

Cara Mengetahui Usulan Bansos Disetujui

Langkah terakhir dalam proses pengajuan bansos agar dapat kembali terdaftar sebagai KPM adalah mengecek status pengajuan apakah usulan pengajuan disetujui atau tidak. Karena itu, untuk memastikannya, penting untuk melakukan pengecekan ulang secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos, berikut langkah-langkahnya:

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Masuk ke menu "Cek Bansos".
  3. Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), nama lengkap sesuai KTP, serta jawaban verifikasi.
  4. Klik "Cari Data" untuk melihat hasil.
  5. Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran.

Melalui Situs Resmi Cek Bansos

  1. Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP serta kode verifikasi yang tersedia.
  4. Klik "Cari Data".
  5. Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul informasi terkait penerimaan bansos tersebut.

Jadi, itulah penjelasan mengenai cara pengajuan pengajuan bansos agar dapat kembali terdaftar sebagai KPM, lengkap dengan penyebab kenapa dapat dicoret dari daftar penerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(sto/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads