Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib dimiliki seorang pengendara sepeda motor yang melintas jalan raya. Selain bukti legalitas, SIM C juga menjadi bukti bahwa pengendara sepeda motor telah memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan.
Bagi yang ingin membuat SIM C pada bulan Juli 2026, biaya menjadi salah satu hal penting yang harus disiapkan. Pasalnya, tidak hanya biaya penerbitan SIM saja yang dibutuhkan, melainkan juga pemeriksaan keesehatan dan tes psikologi.
Lantas, berapa biaya membuat SIM C terbaru pada bulan Juli 2026? Cek informasi lengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Bikin SIM C Terbaru Juli 2026
Berdasarkan panduan resmi Korlantas Polri, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku untuk SIM C, C I, maupun C II sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Perlu digarisbawahi, biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, ya, detikers! Biaya tes kesehatan dan psikologi sendiri berkisar di rentang Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Jadi, detikers perlu menyiapkan dana sekitar Rp 175.000 sampai Rp 200.000. Jumlah tersebut hanyalah estimasi dikarenakan biaya kesehatan dan tes psikologi mungkin saja berbeda.
Dasar Aturan Biaya Penerbitan SIM C
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan SIM tidak ditentukan secara bebas begitu saja atau diatur masing-masing Satpas. Alih-alih, biaya penerbitan SIM C berpedoman dengan peraturan pemerintah mengenai PNBP di lingkungkan Polri.
Tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Repulik Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penerbitan SIM baru hingga perpanjangan SIM.
Perbedaan SIM C, C I, dan C II
Perlu diketahui golongan SIM itu dibedakan berdasarkan kapasitas mesin atau jenis kendaraan. Kareena itu pemohon harus meneyesuaikan kendaraan masing-masing jika ingin mengajukan permohonan SIM C.
Berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, beda SIM C dan SIM CII adalah:
- SIM C: Digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: Digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tapi tenang detikers walaupun berbeda berdasarkan kapasitas mesin masing-masing, biaya penerbitan SIM-nya tetap sama, yakni Rp 100.000.
Batas Usia Minimal Bikin SIM C
Dirujuk dari laman Korlantas Polri, selain wajib bisa mengendarai sepeda motor, pemohon juga wajib memenuhi batas usia sesuai golongan SIM yang di ajukan. Berikut batas usianya!
- SIM C: 17 Tahun
- SIM C I: 18 Tahun
- SIM C II: 19 tahun
Perlu detikers tahu, bahwa untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama 12 bulan atau 1 Tahun. Sementara untuk pemohon SIM C II, harus memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 Bulan.
Syarat Bikin SIM C Terbaru 2026
Sebelum mendatangi Satpas, pemohon harus memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi agar prosesnya tidak terrhambat!
Berdasarkan Perpol No 2 Tahun 2023 dan uji coba nasional 2024/2025, Berikut dokumen yang harus disiapkan dan dibawa :
- KTP Asli & Fotokopi: Siapkan sekitar 4 lembar fotokopi KTP.
- Formulir Permohonan: Diisi langsung di loket Satpas atau registrasi via aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Bisa didapatkan dari dokter yang ditunjuk Polri atau melalui aplikasi e-Rikkes.
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikotes): Tes psikologi resmi yang bisa dilakukan di lokasi (Satpas) atau melalui aplikasi e-Ppsi.
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) Aktif: Pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/KIS. Pastikan status BPJS tidak menunggak.
Pemohon bisa menyiapkan jauh-jauh hari agar proses dapat berlangsung dengan lancar.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM C?
Selain biaya pembuatan SIM C baru, ada juga biaya perpanjangan SIM C yang perlu diketahui. Tentunya, biaya perpanjangan lebih murah ketimbang bikin baru.
Biaya PNBP perpanjangan SIM C, C I, maupun C II, adalah sebesar Rp 75.000. Perlu diingat lagi detikers bahwa biaya tersebut belum termasuk ke dalam biaya kesehatan dan tes psikologi.
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa SIM habis. SIM berlaku 5 Tahun dari tanggal terbit.
Dilansir Korlantas.Polri.go.id, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara instan. Mengingat, sangat marak sekali modus penipuan yang berkedok pembuatan SIM yang menjamin langsung lulus tanpa ujian.
Nah detikers! Sudah tau kan berapa biaya yang harus disiapkan? Jangan lupa untuk menambah biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, ya. Semoga informasi ini membantu!
Artikel ini ditulis oleh Ovilia Putri Ramadhani mahasiswa magang pendidikan di BeritaKlik
(num/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya