Sleman - Terdakwa Christiano Tarigan dituntut dua tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko. Suasana sidang diwarnai tangis ibunda Christiano.
Foto Jogja
Tangis-Peluk Keluarga untuk Christiano Tarigan Usai Dituntut 2 Tahun Bui
Sebelum sidang dimulai, Christiano dan keluarganya sempat berdoa terlebih dahulu. Sesaat kemudian Christiano diberi rosario sebelum menuju kursi terdakwa.
Ibunda Christiano tampak memegang rosario dan memanjatkan doa sepanjang proses sidang. Ibunda Christiano tak kuasa menahan tangis saat mendengar anaknya dituntut dua tahun bui.
Dalam tuntutannya JPU menilai Christiano Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban meninggal dunia. Christiano dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dituntut dua tahun penjara.
Seusai persidangan ditutup, Christiano langsung menghampiri keluarganya dan disambut pelukan ibu dan ayahnya. Sebelum dibawa ke ruang transit tahanan, Christiano sempat masih menyalami angota keluarga lain yang hadir.
Dalam sidang tuntutan ini, Christiano mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Adapun sidang dijadwalkan pada Selasa (28/10) mendatang.
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja