Eko Suwanto Kecam Pembubaran Ibadah Gereja GMS: Intoleransi Langgar Konsitusi

Eko Suwanto Kecam Pembubaran Ibadah Gereja GMS: Intoleransi Langgar Konsitusi

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 28 Mei 2026 09:11 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto diunggah Senin (27/4/2026).
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (Foto: Istimewa)
Jogja -

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyoroti aksi pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul. Menurutnya, tindakan intoleransi tersebut melanggar hak warga negara untuk beribadah.

Eko menegaskan aksi intoleransi bertentangan dengan nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika hingga spirit Keistimewaan DIY.

"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (28/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Menurutnya, tindakan pembubaran ibadah di Bantul tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

"Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945? Jawabannya melanggar," ujarnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum memproses pelaku intoleransi sesuai aturan yang berlaku.

"Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," katanya.

Selain itu, Eko menyinggung Undang-Undang Keistimewaan DIY yang turut menjamin nilai kebhinnekaan dan kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, Pemda DIY bersama seluruh stakeholder harus serius menjaga kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.

"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," ucapnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di DIY yang selama ini dikenal menjunjung nilai toleransi dan keberagaman.

"Intoleransi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY," pungkasnya.




(spu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads