Sebagai salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia, Indonesia memiliki aneka jenis kopi. Salah satu kopi Indonesia yang mendunia adalah kopi luwak. Sesuai namanya, kopi ini memiliki ciri khas berupa proses pengolahan yang melibatkan luwak.
Dikutip dari artikel bertajuk What is Kopi Luwak? A Literature Review on Production, Quality and Problems oleh Muzaifa, dkk., kopi luwak merujuk pada kopi yang bijinya dimakan oleh luwak, terfermentasi melalui saluran pencernaan luwak, lalu dikeluarkan dalam bentuk biji utuh yang terbungkus kulit tanduk bersama dengan kotoran luwak. Proses pengolahan oleh luwak tersebut diyakini menghasilkan biji kopi dengan rasa terbaik karena mengalami reaksi kimia dengan enzim dan bakteri di perut luwak.
Meski terkenal enak dan memiliki harga jual yang tinggi, sebagian orang masih skeptis dengan kopi luwak. Bagaimana tidak, minuman satu ini sering kali dipandang sebagai kotoran luwak karena dikeluarkan bersama feses. Hal ini juga menimbulkan perdebatan tentang kebersihan dan kehalalan kopi luwak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, benarkah kopi luwak dari kotoran luwak? Lalu, apa hukum meminum kopi luwak dalam Islam?
Simak penjelasan tentang proses pengolahan kopi luwak dan hukumnya dalam Islam yang dirangkum dari artikel bertajuk What is Kopi Luwak? A Literature Review on Production, Quality and Problems oleh Muzaifa, dkk., artikel bertajuk Analisis terhadap Pandangan Ulama tentang Kehalalan Kopi Luwak, buku Kopi Luwak: Produksi, Mutu dan Permasalahannya oleh Muzaifa, dkk., laman NU Online, serta laman Islam QA.
Asal Kopi Luwak
Luwak merupakan mamalia dengan nama latin Paradoxurus hermaphrodites yang bersifat nokturnal dan hidup di pepohonan. Hewan ini merupakan omnivora yang suka menyantap ayam, bebek, kelinci, pepaya, nangka, hingga kopi.
Nah, buah kopi yang sudah ranum merupakan salah satu makanan kesukaan luwak. Namun, luwak tidak akan mencerna biji kopi, sehingga biji tersebut akan dikeluarkan secara utuh.
Asal mula kopi luwak sendiri berkaitan dengan budidaya tanaman kopi di Indonesia pada masa kolonial. Di awal abad ke-18, Belanda mendatangkan bibit kopi Arabika dari Yaman untuk ditanam di Jawa dan Sumatera. Sebagai bagian dari program tanam paksa, Belanda pun melarang para pekerja untuk mengonsumsi buah kopi dari perkebunan tersebut.
Pekerja perkebunan kemudian menyadari bahwa luwak suka memakan buah kopi. Mereka biasanya akan memakan buah yang matang, tetapi tidak mencerna biji kopi dan kulit arinya. Biji kopi yang dihasilkan luwak ini kemudian dikonsumsi oleh penduduk lokal yang ingin mencicipi kopi, sehingga terciptalah kopi luwak.
Kenikmatan kopi luwak akhirnya diketahui oleh orang Belanda pemilik perkebunan, sehingga kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Kopi luwak kemudian terkenal luas di kalangan peminat kopi gourmet pasca publikasi pada tahun 1980-an. Kopi ini lalu semakin mendunia setelah presenter Oprah Winfrey memperkenalkan kopi luwak arabika Gayo di acaranya, The Oprah Winfrey Show, pada tahun 2003.
Kopi Luwak dari Kotoran?
Kopi luwak memang dikeluarkan bersama feses luwak setelah luwak mencerna buah luwak. Namun, biji kopi yang dikeluarkan masih dalam bentuk utuh dan terbungkus oleh kulit tanduk, tidak hancur dan tercampur dengan feses luwak. Hal ini dikarenakan luwak idak mencerna biji kopi.
Proses pengolahan kopi luwak dimulai dari konsumsi buah kopi oleh luwak. Biji kopi yang termakan kemudian mengalami fermentasi oleh enzim-enzim di dalam pencernaan luwak. Fermentasi tersebut terjadi dengan suhu yang tinggi, bahkan bisa mencapai 200-265C, serta terjadi selama 10-12 jam. Proses yang lama membuat seekor luwak hanya bisa memproduksi 0,2-0,4 kg kopi per hari. Hal inilah yang membuat kopi luwak asli memiliki harga yang mahal.
Luwak yang digunakan dalam proses pengolahan kopi bisa berasal dari alam liar maupun penangkaran. Jika berasal dari alam liar, maka produsen kopi luwak akan mencari kotoran luwak di sekitar perkebunan, tepatnya di rerumputan dekat pohon kopi, di atas batu atau tanah, bahkan di atas plafon rumah. Biji-biji kopi selanjutnya akan dikumpulkan dari kotoran luwak, direndam atau dicuci berkali-kali, lalu dikeringkan.
Setelah kering, biji kopi luwak masih akan dipisahkan dari kulit arinya, dikeringkan, lalu disortir kembali. Proses tersebut membuat biji kopi luwak benar-benar bersih dan terbebas dari kotoran luwak maupun kotoran lainnya. Ditambah lagi, kopi luwak yang beredar di pasaran biasanya diolah mengikuti standar tertentu, misalnya standar kopi spesialti.
Hukum Minum Kopi Luwak dalam Islam
Status hukum benda yang keluar dari tubuh hewan, seperti biji kopi luwak, diperdebatkan di kalangan ulama. Mazhab Syafi'i dan Hanafi sendiri berpendapat bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang adalah benda najis.
Sementara itu, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dagingnya atau air susunya tidak termasuk dalam benda najis. Nah, daging luwak sendiri statusnya haram dimakan, sehingga ada ulama yang mengatakan kotoran luwak, termasuk biji kopinya, sebagai benda najis.
Di kalangan ulama Syafi'iyyah sendiri, status najis atau tidaknya benda yang keluar dari hewan perlu dilihat dari bentuk benda yang dikeluarkan. Jika biji yang dikeluarkan masih keras dan utuh serta masih bisa tumbuh jika ditanam, maka status hukum bijinya suci. Namun, bagian luarnya harus dibersihkan dan dicuci karena bersentuhan dengan najis. Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh Imam Nawawi.
Jika merujuk pada pandangan Imam Nawawi, maka biji kopi luwak bukanlah benda najis. Hal ini dikarenakan biji kopi tersebut dikeluarkan dalam bentuk utuh, masih terjaga kekerasannya, dan masih ditanam kembali. Biji tersebut tergolong barang suci yang terkena najis (benda mutanajjis), sehingga hanya perlu dicuci bagian luarnya saja.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh ulama Hanafiyah, seperti yang tercantum dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar. Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa jelai yang ditemukan dalam bentuk padat di dalam feses boleh dimakan setelah dicuci.
Ibnu Abidin menambahkan bahwa jelai yang dimaksud adalah jelai yang ditemukan di dalam kotoran unta atau domba serta harus dicuci dan dikeringkan tiga kali. Jika ditemukan di kotoran sapi, jelai tersebut tidak boleh dimakan karena bentuknya tidak padat atau keras.
Dalam at-Tatarkhaniyyah, disebutkan bahwa pendapat yang benar bergantung pada kondisi biji-bijian tersebut,. Jika kondisi biji tersebut membengkak, maka biji tersebut tidak boleh dimakan. Hal ini berlaku bagi biji di dalam kotoran unta maupun sapi.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh salah satu ulama Malikiyyah, Al-Hattab, dalam kitab Mawahib al-Jalil. Berdasarkan riwayat dari al-Barzali, benda-benda yang tidak najis adalah batu, biji-bijian, emas, dan benda-benda lain yang tidak larut, lalu dikeluarkan dari perut hewan. Benda-benda tersebut tidak najis, kecuali permukaannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan kopi luwak melalui Fatwa Nomor 07 Tahun 2010. MUI menetapkan kopi luwak sebagai benda mutanajjis dan statusnya halal, sehingga boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Namun, status ini hanya berlaku bagi kopi luwak yang bijinya dikeluarkan dalam bentuk utuh dan terbungkus kulit tanduk serta dapat tumbuh jika ditanam kembali. Jadi, selama biji kopi luwak memenuhi syarat tersebut dan sudah dibersihkan bagian luarnya, maka kopi tersebut halal untuk dikonsumsi.
Wallahu a'lam.
Demikian penjelasan tentang asal kopi luwak, proses pengolahan, dan status kehalalannya. Semoga menjawab, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(num/dil)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja