Warga Pedalaman Malinau Bangun Bandara Swadaya, Pemkab Kebut Izin

Kalimantan Utara

Warga Pedalaman Malinau Bangun Bandara Swadaya, Pemkab Kebut Izin

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 07 Agu 2026 14:58 WIB
Kondisi lapangan terbang Beranda NKRI di Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu, Malinau, Kaltara.
Kondisi lapangan terbang Beranda NKRI di Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu, Malinau, Kaltara. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Malinau -

Desa Long Alango yang terletak di pedalaman Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), nyaris terisolasi akibat keterbatasan akses infrastruktur. Tak ingin terus terkurung, warga di Kecamatan Bahau Hulu dan pemerintah desa setempat berinisiatif membangun bandara baru secara swadaya sejak tahun 2022.

Merespons jerih payah warga di wilayah perbatasan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kini turun tangan mengebut proses perizinan operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Malinau, Aji Widodo, menyatakan pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Bandar Udara Kemenhub. Hal ini dilakukan guna mengejar kelayakan operasional bandara perintis yang dibangun warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenhub terus melakukan evaluasi berkala terhadap operasional bandara perintis di seluruh Indonesia untuk memastikan konektivitas wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan) tetap berjalan optimal," jelas Aji Widodo kepada detikKalimantan. Jumat (7/8).

Terkait perizinan, Aji menjelaskan ada proses transisi administrasi yang harus dilalui. Saat ini, Register Bandar Udara (RBU) Long Alango masih tercatat untuk bandara lama yang masih beroperasi melayani penerbangan dari dan menuju Malinau.

"Apabila di kemudian hari terdapat perubahan lokasi bandara (ke lokasi yang dibangun swadaya), RBU bisa diamandemen dan diverifikasi lapangan oleh Otoritas Bandara atau Direktorat Bandar Udara Kemenhub. Lokasi baru harus memenuhi persyaratan dari segi keselamatan, keamanan, dan navigasi," terangnya.

Lebih lanjut, Aji menekankan bahwa pembangunan bandara perintis di lokasi baru harus mematuhi Permenhub No 87 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan adanya pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Tercantum dalam Aturan Permenhub No 87 Tahun 20216 bahwa pemerintah pusat memegang kendali penuh atas perencanaan, penetapan lokasi, perizinan pembangunan (IMB Bandara), hingga standar keselamatan penerbangan nasional," lanjut.

Sementara, Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan, memastikan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta membangun fasilitas penunjang seperti akses jalan darat menuju bandara.

"Sehingga nantinya peningkatan Bandara Long Alango pada titik lokasi yang baru ini bisa mendapatkan status khusus, serta kepastian hukum dalam pembangunannya," tambah Aji.

Di tengah upaya Pemkab Malinau memperjuangkan izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memberikan klarifikasi terkait porsi kewenangan mereka. Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Idham Chalid, menegaskan bahwa Pemprov sudah tidak memiliki wewenang untuk membangun fasilitas di bandara tersebut.

Hal ini merujuk pada Register Bandar Udara (RBU) Kemenhub Nomor 112/RBU/VII/2024, yang menetapkan Bandara Long Alango berada murni di bawah pengelolaan Pemkab Malinau.

"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menghapus kewenangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan kebandarudaraan," tegas Idham Chalid memungkasi.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads