6 Fakta Imam Masjid di Palopo Dikeroyok tapi Ikut Jadi Tersangka

6 Fakta Imam Masjid di Palopo Dikeroyok tapi Ikut Jadi Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 24 Mei 2026 06:30 WIB
Imam masjid di Palopo dikeroyok usai menegur bocah main mikrofon.
Imam masjid di Palopo dikeroyok usai menegur bocah main mikrofon. Foto: (dok. Istimewa)
Palopo -

Imam masjid bernama Ahmad (62) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok sekelompok orang usai menegur sejumlah bocah bermain mikrofon masjid. Belakangan, Ahmad turut ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak atas laporan balik salah satu ibu bocah tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Rabu (29/4) sekitar pukul 15.50 Wita. Kejadian bermula ketika Ahmad mendapati sekelompok bocah bermain di masjid sebelum memasuki salat Asar.

Insiden itu mengakibatkan Ahmad babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit. Sementara dua orang pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya Ahmad juga terseret kasus penganiayaan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Minggu (24/5/2026), berikut 6 fakta imam masjid dikeroyok hingga ikut jadi tersangka:

1. Imam Masjid Tegur Bocah Main Mikrofon

Anak Ahmad, Harun mengatakan kejadian bermula ketika ayahnya mendapati sejumlah bocah bermain mikrofon di masjid. Saat itu, mereka memakai pengeras suara untuk azan sebelum waktu salat Asar tiba.

ADVERTISEMENT

"Anak main-main di masjid pas mau salat Asar, terus belum masuk waktu salat dia main-mainkan mik, dia pakai pengeras suara, dia azan main-main," kata Harun kepada detikSulsel, Minggu (3/5).

Anak-anak tersebut, kata dia, memang sudah sangat sering bermain di masjid. Mereka beberapa kali mendapat teguran karena perbuatannya sempat merusak fasilitas masjid.

"Sudah berapa kali ditegur itu anak-anak karena rusak fasilitas masjid, kaca masjid dia lempar-lempar, kan anak-anak, dia main-main depan masjid kena itu kaca," tambahnya.

"Puncaknya itu karena sering ditegur sama ayahku, akhirnya datang ayah ke masjid marah karena berulang kali kejadian, makanya ada bentuk teguran spontannya ayahku, dia jitak kepalanya ini anak satu-satu," bebernya.

Harun menegaskan perbuatan ayahnya sebagai bentuk pembinaan dan tidak ada maksud untuk menyakiti anak-anak. Bocah itu lalu pulang ke rumah mengadu ke keluarganya.

"Dia mengadu ke mamanya tidak terima, dia panggilkah orang atau bagaimana datanglah dia ke rumah untuk konfirmasi menanyakan kenapa anaknya dipukul," ucapnya.

2. Imam Masjid Dikeroyok Selepas Salat Asar

Tak berselang lama, salah satu ibu dari anak tersebut datang ke rumah imam masjid bersama tiga orang lelaki. Namun karena tak menemukan korban, mereka memilih menunggunya di depan masjid.

"Situasi saat itu salat Asar orang, ayah di masjid imam. Pasnya keluar ayahku dari masjid, hampir mi sampai depan rumah seperti di CCTV, di situ mi ada palang ayahku," ujar Harun.

Harun menyebut seorang ibu dari anak yang ditegur sebelumnya langsung menunjuk-menunjuk ayahnya yang baru keluar masjid memimpin salat Asar. Imam masjid itu kemudian dikeroyok sejumlah orang.

"Tiba-tiba ada datang dari belakang memukul, na bilang tetangga yang lihat, dipukul pakai batu bata sama itu orang yang jalan dari belakang," ucapnya.

Pengeroyokan itu mengakibatkan korban dilarikan ke rumah. Kasus ini juga langsung dilaporkan ke aparat kepolisian untuk diusut tuntas.

"Lukanya ada di pelipis, padahal baru-baru sudah operasi November (2025) lalu matanya robek lagi. Sama luka benjol di dahinya juga, sama ada benjol," paparnya.

3. Imam Masjid Dipolisikan Balik soal Penganiayaan

Ahmad lantas melapor ke polisi atas kasus pengeroyokan yang dialaminya. Namun, belakangan ibu bocah yang ditegur justru melaporkan balik sang imam ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Laporan dugaan penganiayaan itu diadukan ke Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Palopo, Kamis (30/4). Sementara kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Ahmad ditangani Polsek Wara.

"Ibu anak itu juga melaporkan imam ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Minggu (3/5).

Dalam laporannya, ibu bocah itu mengklaim anaknya mengalami tindak kekerasan. Kendati begitu, Marsuki belum menjelaskan dugaan penganiayaan itu.

"Jadi ini kasus mereka saling lapor, satu ke PPA dan satu ke Polsek Wara. Menurut pelapor, anaknya menjadi korban penganiayaan," ucapnya.

4. Ibu Bocah Main Mikrofon Jadi Tersangka Pengeroyokan

Marsuki mengatakan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad kemudian telah dinaikkan ke tahap penyidikan. S terbukti ikut melakukan pengeroyokan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (6/5).

"Penyidik Polsek Wara telah melakukan pemeriksaan terhadap mama anak yang diduga dianiaya oleh imam masjid dan telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Marsuki kepada detikSulsel, Rabu (6/5).

Marsuki mengatakan S langsung dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penahanan," katanya.

5. Pelaku Pengeroyokan Lain Serahkan Diri ke Polisi

Sepekan kemudian, polisi mengamankan satu pelaku lain kasus pengeroyokan Ahmad. Pelaku bernama Wahyu (24) diamankan setelah menyerahkan diri ke kantor polisi.

Marsuki mengatakan Wahyu menyerahkan diri ke polisi pada Senin (11/5). Polisi kini telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad.

"Untuk sementara sudah 2 orang yang ditahan di Polsek Wara," ujar Marsuki kepada detikSulsel, Kamis (14/5).

Marsuki mengatakan Wahyu telah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi di lokasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan setelah saksi-saksi diperlihatkan foto ia kemudian menyebutkan bahwa benar dia (Wahyu) pelaku kekerasan saat itu," ucapnya.

6. Imam Masjid Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Belakangan, Polres Palopo juga menetapkan Ahmad sebagai tersangka penganiayaan anak. Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan balik ibu korban terhadap Ahmad terkait penganiayaan.

"Benar (imam masjid) sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Marsuki kepada detikSulsel, Sabtu (23/5).

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/5). Marsuki menyebut, sekalipun Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

"Sudah tersangka sejak beberapa hari lalu, kemudian belum dilakukan penahanan," singkatnya.

Halaman 2 dari 6


Simak Video "Video: Anak 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji, Ortu Lapor Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads