detikBali
Kupang

Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Kupang

Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita


Yufengki Bria - detikBali

Suasana ruangan kelas yang masih kosong akibat banyaknya pelajar yang terlambat di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Para siswa SMA/SMK di Kupang mengaku masih sulit menyesuaikan waktu jam belajar dan tidur sehingga setelah penerapan kebijakan sekolah jam 5.30 WITA, masih banyak yang masih terlambat dan mengantuk di jam-jam sekitar 08.00 WITA dan 09.00 WITA. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Penerapan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di SMAN 1 Kota Kupang beberapa waktu lalu. Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Kupang -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," tutur Kalake melalui siaran pers, Kamis (21/9/2023).

Kalake menjelaskan murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula yakni pada pukul 07.00 Wita.

Sebelumnya, Gubernur Laiskodat menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi itu diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.

Kebijakan itu menuai beragam kritikan. Misalkan, minimnya angkutan umum saat pagi hari hingga tak ada dasar hukum dalam menerbitkan aturan tersebut.




(gsp/iws)










Hide Ads