detikBali

Polemik Sentra Kompos di Penarungan, DLHK Badung Akhirnya Temui Warga

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polemik Sentra Kompos di Penarungan, DLHK Badung Akhirnya Temui Warga


Agus Eka - detikBali

Pertemuan warga dengan DLHK Badung di Wantilan Pura Dalem Desa Penarungan belum melahirkan kesepakatan bulat menyangkut penempatan sementara bahan kompos, Sabtu (11/3/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Pertemuan warga dengan DLHK Badung di Wantilan Pura Dalem Desa Penarungan belum melahirkan kesepakatan bulat menyangkut penempatan sementara bahan kompos, Sabtu (11/3/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menemui perwakilan warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk menjelaskan teknis penempatan cacahan organik di lahan bakal Taman Bung Karno milik pemerintah. Pertemuan yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Penarungan, Sabtu (11/4/2026) malam, itu merupakan respons atas pengiriman material bahan kompos yang dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.

"Kami minta secara tertulis berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh DLHK tentang sentra kompos di bakal taman ini. Kalau itu belum ada, kami belum bisa menerima Penarungan jadi tempat penampungan bahan kompos selanjutnya," kata Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada saat pertemuan, Sabtu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Banjar Adat Blungbang menjadi pihak yang paling terdampak karena lokasi sentra kompos berada di wilayah mereka. Meskipun DLHK berdalih langkah ini diambil karena kondisi darurat sampah, warga tetap menuntut adanya batasan radius teknis agar tidak mengganggu kawasan suci.

"Harus jelas seberapa lebar, seberapa luas, seberapa dalam pengelolaannya nanti. Mohon dikaji secara tertulis supaya tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama soal bau," pinta Widiada.

ADVERTISEMENT

Pihak desa adat juga mempertanyakan kepastian durasi penggunaan lahan seluas 5 hektare tersebut sebagai lokasi pengolahan kompos. Hal ini krusial untuk memberikan pemahaman ke warga, dan menjelaskan bahwa sampah tidak akan dibiarkan di ruang terbuka sehingga tidak terjadi penolakan yang lebih luas di kemudian hari.

"Sifatnya kan disebut sementara sambil menunggu PSEL, tapi sementara ini sampai kapan? Apakah sampai tahun 2027, 2028, atau sampai masa jabatan Pak Bupati selesai, ini mohon diperjelas," tegas Widiada.

Saat ini, warga meminta DLHK Badung untuk menghentikan seluruh aktivitas pengiriman material organik ke lokasi tersebut setelah dimulai pada 3 April lalu. Aktivitas baru boleh dilanjutkan kembali jika sudah ada kesepakatan teknis yang menjamin kenyamanan dan kebersihan lingkungan permukiman.

Ditemui seusai pertemuan, Made Widiada mengakui keluhan warga ini bukan tanpa alasan. Selain lokasi ruang terbuka yang bersinggungan dengan kawasan suci, lokasi penempatan bahan organik itu berdekatan dengan banyak tempat makan yang terdampak langsung oleh bau menyengat sehingga khawatir mengganggu kenyamanan lingkungan jangka panjang.

Selain mendesak adanya kajian, Widiada menyampaikan warga juga meminta adanya komitmen dari pemerintah terkait pengelolaan bahan kompos yang sudah terlanjur menumpuk saat ini. Karena itu, pengiriman bahan kompos lanjutan agar disetop dulu sebelum ada kesepakatan bulat dengan warga.

"Sementara yang itu saja dulu (ditangani), sampai ada kajian. Setelah kajian ada, saya sosialisasikan kepada masyarakat, baru bekerja lagi. Supaya jelas dulu. Siapkan dulu tempatnya," tegasnya.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas LHK Badung I Made Agus Aryawan menyatakan akan segera menyusun uraian teknis agar disampaikan dan dibahas warga. Pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan lanjutan guna memaparkan solusi atas kekhawatiran yang disampaikan warga.

Ia mengeklaim situasi diskusi mulai melunak setelah dinas memberikan penjelasan mengenai urgensi kedaruratan sampah. Tim teknis kini tengah menyiapkan pemetaan lahan guna menentukan titik mana saja yang akan digunakan sebagai sentra kompos agar tidak berbenturan dengan aspirasi warga.

"Tokoh masyarakat Desa Adat Penarungan sudah saya berikan penjelasan dan awalnya memang saklek menolak. Tapi setelah diberikan pertimbangan teknis, prajuru sepakat untuk mari kita sama-sama merumuskan kondisi di lapangan seperti apa dan dipetakan mana yang akan dipakai," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung itu.

Terkait tenggat waktu penggunaan lahan, DLHK menjelaskan skema ini bergantung pada penyelesaian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pedungan, Denpasar. Selama proses transisi tersebut, langkah-langkah taktis tetap diambil agar masalah sampah di Badung tidak semakin menumpuk.

"Kami sudah sampaikan bahwa kami belum bisa memberi waktu bulan atau triwulan, tetapi skema besarnya adalah kita menuju PSEL yang diharapkan rampung akhir 2027. Sebelum itu pun kami terus mengambil langkah taktis untuk penanganan kedaruratan sampah ini," pungkas Agus.




(nor/nor)










Hide Ads