Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menegaskan mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) saat menangani pasien anak kecil yang digigit ular. Pemberian serum antibisa ular tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Obat ini memiliki risiko efek samping berat, bahkan bisa berujung kematian jika diberikan tanpa indikasi klinis yang jelas," ujar Perwakilan IDI NTT, Ronald Louk, saat menghadiri pemakaman Icha di Kupang, diwawancarai detikBali, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang dilakukan dr. Icha saat melayani pasien gigitan ular sudah melakukan semua tindakan medis sesuai SOP yang berlaku dan sudah sesuai keilmuan yang kita pelajari di pendidikan kedokteran. Jadi itu tidak ada malapraktik," sambung dia.
Dia menjelaskan serum antibisa ular hanya diberikan jika pasien menunjukkan gejala sistemik. Menurut Ronald, karena kehati-hatian itu, Icha saat menangani pasien juga melakukan konsultasi dengan dr. Tri Maharani. Dia adalah satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia.
"Serum itu bisa dikatakan pisau bermata dua, bisa sebagai obat dan bisa membahayakan pada pasien yang diberikan serum itu (antivenom)," jelas Ronald.
Selain faktor medis, lanjut Ronald, faktor logistik juga ketat. Serum tidak disimpan di rumah sakit, melainkan ada pada Dinas Kesehatan setiap wilayah.
"Serum bisa ular ini, anggaran tidak kecil untuk seluruh wilayah Indonesia dan serum bisa ular tidak ada di rumah sakit, tapi ada di dinas kesehatan. Untuk mengambil serum itu di Dinas Kesehatan, dokter-dokter harus memiliki alasan yang kuat secara klinis," terang dia.
"Jadi keputusan memberi dan tidak memberikan bisa ular itu, pasti sudah lakukan konsultasi dan kajian pada ahlinya," pungkasnya.
Dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6). Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Peristiwa yang diduga menjadi pemicu tekanan terhadap Icha terjadi saat ia bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU. Saat itu, Icha sedang menangani seorang anak korban gigitan ular hijau.
Di tengah penanganan pasien, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU mendatangi IGD dan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha. Belakangan diketahui keduanya merupakan anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien yang ditangani Icha diketahui merupakan keponakan Therensius.
(hsa/hsa)

