detikBali

Buntut Kematian dr Icha, PDUI Desak UU Perlindungan Tenaga Medis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Buntut Kematian dr Icha, PDUI Desak UU Perlindungan Tenaga Medis


Yogi Ernes - detikBali

Suasana duka di rumah duka dr Icha, di Blok F Perumahan RSS Baumata, Kupang, Jumat (26/6/2026). Foto: Simon Selly/detikBali
Suasana duka di rumah duka dr Icha, di Blok F Perumahan RSS Baumata, Kupang, Jumat (26/6/2026). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mendesak pemerintah segera membuat aturan khusus untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, hingga tekanan psikologis. Desakan itu disampaikan menyusul kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga depresi akibat intimidasi.

"Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, saat dihubungi, Senin (29/6/2026), dilansir dari detikNews.

Menurut Ardiansyah, kasus yang menimpa dr Icha menambah daftar panjang kekerasan dan tekanan yang dialami tenaga medis saat menjalankan tugas profesionalnya. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDUI, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kematian dr Icha. Namun, kasus tersebut tidak boleh dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni maraknya intimidasi dan ancaman terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelas Ardiansyah.

Atas kondisi tersebut, PDUI mengusulkan pemerintah menyusun regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan.

"Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," jelas Ardiansyah.

Selain regulasi khusus, PDUI juga mengusulkan adanya standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Usulan itu mencakup sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi mereka yang menghadapi ancaman saat bertugas.

Ardiansyah menambahkan PDUI saat ini masih berkoordinasi dengan IDI dan PDUI setempat terkait penanganan kasus kematian dr Icha. Pihaknya juga siap mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus tersebut.

"Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," jelas Ardiansyah.

Dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6). Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Peristiwa yang diduga menjadi pemicu tekanan terhadap Icha terjadi saat ia bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU. Saat itu, Icha sedang menangani seorang anak korban gigitan ular hijau.

Di tengah penanganan pasien, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU mendatangi IGD dan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha. Belakangan diketahui keduanya merupakan anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien yang ditangani Icha diketahui merupakan keponakan Therensius.




(dpw/dpw)










Hide Ads