Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berinisial KM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Jepang. Pelaku AR merekrut calon pekerja migran secara ilegal dan mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.
"Kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ucap Pujewati, Senin (29/6/2026).
Penyidik menemukan tersangka merekrut sedikitnya enam korban. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran mulai Rp 12,5 juta hingga Rp 22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 95 juta.
"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," katanya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan. "Lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.
Pelaku juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.
Menurutnya, praktik perekrutan ilegal yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa.
"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," ungkapnya.
Korban dari perbuatan tersangka diduga lebih dari korban yang melapor. Masyarakat yang merasa menjadi korban, dipersilakan untuk melapor.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang," katanya.
(hsa/hsa)

