detikBali

Wamendagri Minta DPRD Awasi Pemanfaatan SDA untuk Masyarakat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wamendagri Minta DPRD Awasi Pemanfaatan SDA untuk Masyarakat


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Wamendagri saat membuka Rakernas ADPSI ke-II di Bali, Senin (29/6/2026).
Wamendagri saat membuka Rakernas ADPSI ke-II di Bali, Senin (29/6/2026). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan DPRD wajib memastikan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal. Hal itu disampaikannya saat membuka Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia (ADPSI) II di Sanur, Denpasar, Senin (29/6/2026).

"Pengelolaan sumber daya energi dan alam di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara," kata Akhmad.

"Untuk itu DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Akhmad, konstitusi mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada penguatan fiskal yang inklusif, kelestarian lingkungan, serta kemakmuran yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

ADVERTISEMENT

"Kekayaan alam di daerah tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak atau habis dieksploitasi tanpa meninggalkan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat lokal," jelas Akhmad.

Selain itu, Akhmad mengatakan daerah juga wajib menjaga stabilitas politik, kerukunan sosial, dan penegakan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam melaksanakan pembangunan serta pengelolaan sumber daya daerah.

Di sisi lain, Akhmad memaparkan kondisi perekonomian nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menyebut ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan (year on year), dengan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp 6,167 triliun.

"Namun pada saat yang sama dinamika sektor pertambangan dan penggalian juga menunjukkan adanya tekanan secara kuartalan," ungkapnya.

Karena itu, menurut Akhmad, pemerintah daerah perlu semakin cermat membaca perubahan harga komoditas, investasi, dan penerimaan daerah.




(dpw/dpw)










Hide Ads