Puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, mendatangi kantor DPRD Gianyar. Mereka meminta dewan memfasilitasi mediasi dengan manajemen LPD Bedulu.
Kedatangan para nasabah itu dikoordinatori oleh pegiat media sosial Wayan Setiawan. Mereka mengadu kepada dewan lantaran sudah lima tahun atau sejak 2021 tidak bisa menarik dana tabungan di LPD Bedulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurus LPD Bedulu harus bertanggungjawab atas dana nasabah," ungkap Wayan Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Nasabah LPD Bedulu di kantor DPRD Gianyar, Kamis (1/7/2026).
Setiawan mengatakan LPD Bedulu kini mengelola dana sebesar Rp 485 miliar. Selain mendesak pengembalian dana, puluhan nasabah itu juga mendesak perombakan pengurus LPD Bedulu.
"Biar pengurus LPD Bedulu itu diganti semuanya," kata Setiawan.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana menjelaskan dewan sudah berupaya mempertemukan para nasabah dengan manajemen LPD Bedulu. Ekayana berjanji akan kembali mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
"Ini sudah aduan kali ketujuh dan sebelumnya juga sudah ada kesepakatan. Para nasabah ini memohon bantuan kami untuk diadvokasi dengan pihak manajemen LPD Bedulu," kata Ekayana.
"Rencana tanggal 8 Juli 2026 akan kami pertemukan," imbuhnya.
Ekayana merekomendasikan permasalahan tersebut diselesaikan secara adat. Sebab, LPD merupakan lembaga keuangan di desa adat dan para nasabahnya adalah warga di desa adat bersangkutan.
Selain itu, Ekayana juga merekomendasikan para nasabah LPD Bedulu agar menyuarakan keluhan mereka ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Menurut dia, tata kelola pendirian LPD di Bali telah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
"Karena dasarnya di Pergub (peraturan gubernur). Jadi, persoalan ini ranahnya juga di pemerintahan provinsi," imbuh Ekayana.
Diketahui, para nasabah telah mencapai kesepakatan dengan manajemen LPD Bedulu pada pertemuan empat bulan lalu. Pertemuan itu menyepakati pengembalian dana nasabah dari manajemen LPD Bedulu secara bertahap selama setahun.
(iws/iws)

