Manajemen Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali membeberkan awal permasalahan yang dialami para nasabah yang gagal menarik tabungannya sejak 2021. Awal masalah terjadi saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2021.
"Sekira seribuan nasabah LPD Bedulu yang tidak dapat menarik tabungannya sejak pandemi COVID-19 pada 2021. Totalnya, mencapai Rp 245 miliar," kata Ketua LPD Bedulu Anak Agung Gede Putra Adi Parwata seusai berdialog dengan para nasabah di kantor DPRD Gianyar, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parwata mengatakan, saat itu, ratusan nasabah PD Bedulu yang ramai-ramai menarik dana tabungannya. Total dana yang milik para nasabah itu adalah Rp 245 miliar.
Namun, tidak semua nasabah dapat menarik uang yang ditabung di LPD Bedulu. Sebabnya, dari ratusan miliar dana kelolaan itu, ada sebagian yang disetorkan alias dipinjam ke sejumlah nasabah debitur LPD Bedulu.
Saat nasabah lain yang menabung di LPD Bedulu akan menarik tabungannya, tidak semua debitur telah menyelesaikan kewajibannya. Total dana kredit macet dari para debitur itu adalah Rp 310 miliar.
Walhasil, manajemen PD Bedulu tidak dapat memenuhi penarikan dana para nasabah sejak lima tahun lalu. "Kami kategorikan macet semua itu. Tapi masih ada jaminan yang riil berdasarkan (hasil penilaian) notaris," kata Parwata.
Parwata mengatakan total dana yang dikelola LPD Bedulu saat ini adalah Rp 485 miliar. Di dalamnya, ada aset LPD Bedulu senilai total Rp 410 miliar.
Dengan dana kelolaan ratusan miliar itu, proses pengembalian dana pokok tabungan nasabah beserta bunganya, kini masih berjalan secara bertahap. Bunga tabungan para nasabah itu yang selama ini masih diupayakan dapat dibayarkan dahulu kepada nasabah LPD Bedulu.
"Karena kalau membayar pokok-pokoknya saja, akan timbul kerugian. Karena kami sudah bayar bunganya sebelumnya," katanya.
Parwata mengatakan pihaknya diberi waktu setahun untuk memproses pembayaran atau pengembalian dana para nasabah. Butuh waktu untuk menjual aset LPD Bedulu dan melelang barang yang dijaminkan para debitur.
Setidaknya, butuh waktu hingga 2031 untuk mencairkan aset dan barang yang dijaminkan debitur macet untuk mengembalikan dana para nasabah yang sempat macet sejak 2021.
"Kalau cara penanganan debitur yang besar itu tepat, kami optimistis dapat mengembalikan dana nasabah. Kami sempat meminta waktu lima tahun, tapi hanya diberi waktu setahun," katanya.
"Selain itu, banyak debitur yang ekonominya sedang sulit dan melelang jaminan itu perlu proses juga," imbuhnya.
Nasabah Besar yang Sudah Bayar Utang
Sebelumnya, dalam pertemuan yang juga dihadiri anggota DPRD Gianyar dan Kejari Gianyar itu, manajemen LPD Bedulu mengungkap daftar nama nasabah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban alias membayar hutangnya.
"Ada tujuh nasabah yang sudah kami selesaikan (tagih dananya)," kata Ketua LPD Bedulu Anak Agung Gede Putra Adi Parwata saat berdialog dengan para nasabah di kantor DPRD Gianyar.
Parwata mengatakan, dana tujuh nasabah yang dikembalikan itu, nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp 200 juta, Rp 2 miliar, Rp 5,5 miliar, hingga 12,1 miliar.
Total dana beserta bunga yang didapat dari tujuh debitur tembus Rp 24,3 miliar. Dana puluhan miliar itu sudah dialokasikan untuk membayar sebagian nasabah LPD Bedulu yang tidak dapat menarik tabungannya sejak lima tahun lalu.
"Jadi, dari 34 nasabah besar itu, tujuh di antaranya sudah diselesaikan. Mereka itu nasabah debitur kami yang besar dan sudah diselesaikan," kata Parwata.
Parwata mengatakan, setelah tujuh debitur itu, penagihan ke 27 debitur besar lainnya terus dilakukan. Upaya hukum perdata sudah ditempuh untuk menindak para debitur yang menunggak bayar utang ke LPD Bedulu.
Beberapa debitur yang diperkarakan itu bahkan sudah sampai di tingkat kasasi. Selain itu, penjualan aset LPD Bedulu juga dilakukan untuk menalangi para nasabah yang ingin menarik dana tabungannya.
"Kami juga upayakan menempuh jalur hukum perdata kepada nasabah debitur yang menunggak. Beberapa upaya hukum perdata terhadap debitur kami sudah ada yang tingkat kasasi," katanya.
Selain berusaha menagih para nasabah yang nominal hutangnya besar, LPD Bedulu juga membentuk tim penyelesaian. Tim itu melibatkan beberapa orang dari manajemen LPD Bedulu, perangkat Desa Adat Bedulu, dan para nasabah yang tabungannya gagal ditarik.
Sebelumnya, puluhan nasabah LPD Bedulu, mendatangi kantor DPRD Gianyar. Mereka meminta dewan memfasilitasi mediasi dengan manajemen LPD Bedulu.
Kedatangan para nasabah itu dikoordinatori oleh pegiat media sosial Wayan Setiawan. Mereka mengadu kepada dewan lantaran sudah lima tahun atau sejak 2021 tidak bisa menarik dana tabungan di LPD Bedulu.
(hsa/iws)

