Pemeriksaan terhadap tersangka I Made Teja dalam kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung terus berlanjut. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum memberikan pendampingan hukum untuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali tersebut.
"Akan ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka, mengenai waktu penyidikan itu kewenangan Gakkum KemenLH," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bali, Ngurah Satria Wardana, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria mengatakan proses perkara kasus TPA Suwung masih lama. Dia masih berencana membentuk tim hukum dan akan menginformasikan saat mendekati proses lanjutan perkara tersebut.
Satria juga menyampaikan secara teknis akan disampaikan untuk pendampingan hukum bagi Teja. "(Tersangka) Sementara Pak Teja," imbuhnya.
Sebelumnya, sengkarut pengelolaan TPA Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kadis KLH Bali periode 2019-2024 I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Surat penetapan itu dikeluarkan pada 16 Maret 2026 dengan Nomor Surat S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026.
Teja ditetapkan tersangka akibat diduga kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu laut atau kriteria kerusakan kerusakan lingkungan hidup," tulis Penyidik Kementerian LH, Brigjen Frans Tjahyono dikutip detikBali, Selasa (17/3/2026).
(dpw/dpw)

