Kuasa hukum pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Jro Mangku Wijaya Dangin (sebelumnya ditulis inisial JMW), buka suara terkait tuduhan terhadap kliennya soal pemerkosaan anak. Kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar saat ini cenderung sepihak dan belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya.
"Saat ini berkembang framing yang menurut kami berlebihan dan belum tentu sesuai dengan kejadian riil di lapangan. Semua tudingan, termasuk dugaan pemerkosaan, harus dibuktikan di pengadilan," kata kuasa hukum Mangku Wijaya, Kadek Cita Ardana Yudi, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kadek Cita, berdasarkan data awal, keterangan sejumlah pihak, serta analisis sementara tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan pelapor. Cita Ardana mengklaim menemukan indikasi adanya peristiwa yang berbeda dari yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Kadek Cita, pelapor sebelumnya disebut pernah menerima bantuan dari keluarga Mangku Wijaya hingga mampu hidup mandiri bersama adik-adiknya. Bahkan, masih ada tiga anak dari pelapor yang tetap berada dalam pengasuhan Panti Asuhan Ganesha Sevanam.
"Adik pelapor yang paling kecil sempat dititipkan di panti. Namun, karena dinilai kerap melanggar aturan, akhirnya dikembalikan kepada keluarga. Tidak lama setelah itu, muncul laporan ke polisi dengan tuduhan yang berbeda," ujar Kadek Cita.
Tindakan yang sempat dilakukan panti asuhan, jelas Kadek Cita, awalnya merupakan bagian dari pembinaan. Namun, ketika situasi berkembang dan dinilai berpotensi masuk ranah pidana, panti asuhan memilih untuk tidak lagi menangani secara internal.
"Anak tersebut kemudian dikembalikan kepada keluarga agar penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Kadek Cita.
Kadek Cita juga tengah mendalami sejumlah kemungkinan lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika di luar perkara utama. Salah satunya terkait rencana proyek jaringan transmisi listrik SUTT 150 kV Pemaron-Kubu yang sebelumnya mendapat penolakan dari Mangku Wijaya.
"Klien kami secara terbuka menyampaikan keberatan karena jalur proyek melintasi area panti asuhan, termasuk soal dampak dan kompensasi yang dinilai belum proporsional," ungkap Kadek Cita.
Selain itu, mereka juga menyoroti respons cepat dari sejumlah pihak dalam menyikapi kasus ini. Kadek Cita mempertanyakan ada atau tidak soal keterkaitan dengan sikap panti yang sebelumnya tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu tanpa kejelasan realisasi bantuan.
"Kami masih mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara komprehensif, belum ada kesimpulan. Namun, semua aspek harus dilihat secara objektif dan proporsional," tegas Kadek Cita.
Kadek Cita juga mengingatkan pihak terkait, termasuk dinas sosial agar tidak mengambil langkah tergesa-gesa yang berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak-anak di panti.
"Jangan sampai hubungan emosional yang selama ini sudah terbangun antara anak-anak dan pihak panti justru rusak akibat penanganan yang tidak hati-hati," pinta Kadek Cita.
Diberitakan sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, JMW, resmi ditetapkan sebagai tersangka. JMW diduga terlibat kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak asuhnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Penyelidikan dilakukan seusai polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor. Dari situ kami berupaya mengumpulkan alat bukti, dan setelah cukup, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor untuk kemudian dilakukan penahanan," kata Ruzi, Rabu (30/3/2026).
Ruzi mengungkapkan tersangka ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam dan kini sudah ditahan.
(iws/iws)

