detikBali

Pemkab Badung Bentuk Tim Terpadu Optimalkan Pajak Sektor Akomodasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Pelajari Peran Eks Bupati-Sekda Lotim di Kasus Korupsi Chromebook


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Logo Chromebook
Foto: Ilustrasi chromebook. (PCWorld)
Mataram -

Penyidik kejaksaan mempelajari peran eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada 2022. Hal itu dilakukan setelah diperintah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Kalau hakim menyampaikan tersebut, kami juga harus mempelajari, termasuk bukti, surat, petunjuk, saksi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukiman Azmy dan Juaini Taofik disebut terlibat dalam kasus tersebut. Adanya keterlibatan kedua orang itu disebut langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dalam putusan terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.

Ugik mengungkapkan kasus korupsi itu berpeluang untuk dikembangkan jika cukup bukti. Namun, Kejari Lombok Timur belum menerima putusan lengkap terkait putusan persidangan tersebut. "Kami masih nunggu salinan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembangkan kasus korupsi pengadaan perangkat TIK berupa chromebook di Dikbud Lombok Timur 2022. Eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik itu terungkap dalam putusan milik terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.

"Menimbang oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan dalam putusan milik terdakwa Salmukin, Rabu (29/4/2026).

Sukiman Azmy dan Juaini Taofik diduga menerima aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Dalam pertimbangan putusan, Fadhli mengungkapkan majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, majelis hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan.

"Memerintah jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini, dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," perintah Fadhli.

Perintah itu, lanjut Fadhli, bagian dari moral dan yuridis majelis hakim untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab.

"Dengan demikian, penanganan perkara a quo tidak berhenti pada terdakwa. Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak terlibat demi tercapainya keadilan," terang Fadhli.

Keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik ini juga muncul dalam putusan terdakwa M Jaosi. Perbuatan M Jaosi dalam kasus tersebut tidak terlepas dengan adanya peran Sukiman Azmy dan Juaini Taofik. "Perbuatan terdakwa berkaitan dengan peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan," ucap Fadhli.

Fadhli mengungkapkan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik berpotensi memengaruhi pelaksanaan kebijakan di program pemerintah daerah. Fadhli memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan orang lain yang bertanggung jawab.

"Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan para saksi tersebut dalam tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," jelas Fadhli.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE