Seorang mahasiswi bernama Yuni llma Permatasari alias YIP diduga melakukan penggelapan dana hingga Rp 97 juta di lingkungan organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Airlangga (Unair). YIP menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026.
Dilansir detikJatim, informasi mengenai dugaan penggelapan dana tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @unairjournal. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp 97 juta dan berasal dari iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang dikumpulkan setiap akhir semester.
YIP diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023. Selain aktif sebagai mahasiswa, ia juga menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO, organisasi mahasiswa penerima KIP-K di lingkungan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan yang viral tersebut, akun @unairjournal menuliskan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh YIP.
"Tindakan Yuni llma Permatasari, Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) atau organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat," tulis caption akun Instagram @unairjournal seperti yang dilihat detikJatim, Senin (15/6/2026).
Diduga Bersumber dari Iuran Mahasiswa KIP-K
Berdasarkan informasi yang beredar, dana yang diduga diselewengkan berasal dari sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP-K dari empat angkatan aktif. Dana tersebut semula diperuntukkan bagi operasional organisasi dan program kesejahteraan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Akun @unairjournal menyebut belum diketahui secara pasti jumlah mahasiswa yang terdampak. Namun dugaan sementara mengarah pada dana yang berasal dari iuran sukarela tersebut.
"Jadi untuk korban belum tahu kak jumlahnya berapa. Tapi diduga kuat sumber korupsinya itu dari uang iuran sukarela dari seluruh mahasiswa KIP-K Unair 4 angkatan aktif. Ini iurannya tidak ada minimalnya dan mahasiswa bisa saja tidak memberikan iuran," jelas admin akun tersebut kepada detikJatim.
Admin akun itu juga mempertanyakan besarnya nominal yang diduga disalahgunakan karena jauh melebihi anggaran kegiatan tahunan organisasi.
"Dan kenapa kok ke situ dugaan sumber korupsinya, karena organisasi ini pasti cuma dapat RKAT atau anggaran dari kampus nggak sebesar itu, paling cuma under Rp 10 juta untuk kegiatan selama setahun. Lha ini yang dikorupsi nominalnya hampir Rp 100 juta. Pasti dari iuran itu," pungkasnya.
AUBMO Benarkan Ada Penyalahgunaan Dana
Di tengah ramainya perbincangan publik, AUBMO mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua AUBMO periode 2026/2027 Agus Tajib Setiabudi, Ketua AUBMO periode 2025/2026 Rinanda Dwi Prabaningrum, serta Plt Ketua AUBMO periode 2024/2025 Naufal Afsal Tohpati.
Dalam keterangan tersebut, organisasi mahasiswa penerima KIP-K itu membenarkan adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan salah satu pengurusnya untuk kepentingan pribadi.
AUBMO menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana yang digunakan.
Selain itu, organisasi menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang bertentangan dengan nilai dan komitmen organisasi. AUBMO juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan untuk menentukan langkah penyelesaian kasus serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan organisasi.
"Kami memohon maaf atas insiden tersebut yang telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengurus AUBMO, Kami turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, serta kritik yang membangun sebagai bentuk kepedulian terhadap organisasi ini," tulis organisasi yang diunggah dalam akun Instagram @bidikmisikipkunair seperti yang dilihat detikJatim, Senin (15/6/2026).
Unair Lakukan Pendalaman
Menanggapi kasus tersebut, Universitas Airlangga akhirnya buka suara. Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan pihak kampus telah menerima klarifikasi dari perwakilan AUBMO melalui Direktorat Kemahasiswaan.
Menurut Pulung, hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola keuangan organisasi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan. Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak," kata Pulung kepada detikJatim, Senin (15/6/2026).
Pihak kampus menilai organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan pembenahan mekanisme pengelolaan keuangan organisasi.
"Mengenai penyelesaian kewajiban yang masih ada, langkah penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap. Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan," jelasnya.
Diselesaikan Secara Internal
Terkait kemungkinan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan, Unair menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kampus juga memastikan penanganan kasus saat ini difokuskan melalui mekanisme internal.
"Sekarang masih dalam proses mbak, akan ada pendalaman dalam kasus ini. Diselesaikan di internal," ujarnya.
Pulung menegaskan perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penggelapan dana organisasi, bukan penipuan terhadap individu tertentu. Nilai kerugian yang disebutkan sementara juga masih dalam proses verifikasi.
"Ini yang digelapkan uang organisasi, jadi bukan menipu perorangan. Jadi beda kasus. Untuk jumlah pasti masih didalami tapi secara cepat diangka Rp 90 jutaan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di detikJatim
(nor/nor)

