Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memamerkan uang rampasan hasil korupsi sebesar Rp 3,1 miliar. Uang tersebut didapatkan dari harta terpidana Nyoman Suwarjana sebesar Rp 2,6 miliar, Fikhan Sahidu, Rp 333 juta, dan Muzakir Langkir Rp 120 juta.
Nyoman Suwarjana merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008-2010, Fikhan Sahidu terpidana perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB tahun anggaran 2017, dan Muzakir Langkir merupakan terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan. dana yang masuk ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi.
Ayu mengatakan paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.
"Langkah penyetoran senilai total Rp 3,1 miliar ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara," ujar Putri kepada awak media saat konferensi pers di Kejari Lombok Tengah, Rabu (17/6/2026).
Putri memerinci, dana pemulihan aset yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB. Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi terpidana Nyoman Suwarjana.
"Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali. Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp 2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara," bebernya.
Kedua kata Putri, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997," tegasnya.
Ketiga, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017-2020. Dari total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana Muzakir Langkir, proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120 juta.
"Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.
(hsa/nor)












































