Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan 1.861 produk ilegal yang tersebar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perinciannya, ada 1.270 tablet obat ilegal serta 591 kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, mengungkapkan ribuan produk tak memenuhi ketentuan itu ditemukan sejak Januari-Juni 2026. Selain kosmetik ilegal, ada pula produk obat ilegal. Total nilai ekonominya mencapai Rp 52,4 juta.
Yogi memerinci untuk obat ilegal ada sebanyak 1.270 tablet yang berhasil diamankan BBPOM Mataram. Yang terdiri dari alprazolam, tramadol, dan heximer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata temuan ini berasal dari wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat serta Kota Mataram, dengan total nilai ekonomi Rp 15,1 juta," kata Yogi, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, untuk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, BBPOM Mataram berhasil menyita 591 produk. Kosmetik ilegal ini didominasi krim malam pemutih dan paket kosmetik berbahaya. Rata-rata kosmetik ilegal ini ditemukan di Lombok Barat dan Lombok Timur, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 37 juta.
"Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan, (pastikan) terdaftar dan memiliki izin edar resmi," tegasnya.
"Secara keseluruhan total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp 52.485.000 atau Rp 52,4 juta. Capaian ini menjadi bukti komitmen BBPOM dalam menjaga masyarakat dari paparan produk ilegal dan berisiko," ucapnya.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, makanan, obat bahan alam, suplemen kesehatan serta kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM agar segera ditindaklanjuti," tandasnya.
(Nathea Citra/nor)












































