detikBali

Penampakan Uang Rp 2,8 Miliar di Kasus Narkoba Bekas Kapolres Bima Kota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Penampakan Uang Rp 2,8 Miliar di Kasus Narkoba Bekas Kapolres Bima Kota


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Jaksa menerima penyerahan tersangka eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan uang tunai Rp 2,8 miliar dari penyidik terkait kasus narkoba, Kamis (18/6/2026).
Jaksa menerima penyerahan tersangka eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan uang tunai Rp 2,8 miliar dari penyidik terkait kasus narkoba, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok. Kejati NTB)
Mataram -

Bekas Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima bersama sejumlah barang bukti tindak pidana peredaran narkoba yang menjeratnya. Di antaranya uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan uang itu nilainya Rp 2,8 miliar.

"Itu uang terkait kasus tindak pidana narkobanya. Bukan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Harun, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu terbungkus lima plastik bening. Uang tersebut didapatkan tersangka Didik dari dua bandar narkoba berbeda. Ialah Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan A Hamid alias Boy.

ADVERTISEMENT

"Dari Boy itu Rp 1,8 miliar dan dari Koko Erwin Rp 1 miliar," sebutnya.

Di kasus peredaran narkoba ini, tersangka Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"(Penahanan) Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini. Antaranya Herman, Yusril Ismahendra, Anita, mantan anggota Polres Bima Kota Irfan alias Carol dan mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, Malaungi.

Keterlibatan Didik dalam peredaran narkoba ini terungkap dari penangkapan Malaungi. Malaungi ini terungkap dalam jaringan peredaran narkoba bermula dari penangkapan Irfan alias Carol dan istrinya Anita. Carol saat itu sebagai anggota SPKT Polres Bima Kota.

Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Malaungi, saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urin dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan Malaungi di rumah dinasnya. Sabu itu didapatkan dari bandar bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Malaungi juga mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Ko Erwin yang akan diberikan ke Didik Putra Kuncoro, saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

Selain dari Ko Erwin, Malaungi juga mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar bernama A Hamid alias Boy. Uang itu akan diberikan ke Didik Putra Kuncoro.

Polda NTB turut menetapkan Didik Putra Kuncoro, Ko Erwin dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Untuk Didik, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan sabu hingga psikotropika.




(dpw/dpw)










Hide Ads