detikBali
Round Up

Fakta-fakta Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir Esco, Motif hingga Hukuman Rizka

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Fakta-fakta Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir Esco, Motif hingga Hukuman Rizka


Tim detikBali - detikBali

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengungkap sejumlah fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Brigadir Rizka Sintiyani. Selain memvonis Rizka 10 tahun penjara, hakim juga mengurai motif pembunuhan, alasan meringankan hukuman, hingga peran empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (19/6/2026).

1. Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menyatakan Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Brigadir Esco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," vonis majelis hakim.

Hakim menyatakan Rizka terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 38 lampiran ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rizka dihukum 14 tahun penjara.

2. Motif Ekonomi hingga Rumah Tangga Tak Harmonis

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap motif utama pembunuhan adalah persoalan ekonomi.

"Motif terdakwa melakukan tindak pidana adalah motif ekonomi," ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga.

Berdasarkan fakta persidangan, Brigadir Esco disebut memiliki utang puluhan juta rupiah yang jatuh tempo beberapa hari sebelum ditemukan tewas. Rizka juga disebut mengeluhkan remunerasi korban yang belum ditransfer.

Selain itu, hakim menilai terdapat motif balas dendam dan ketidakharmonisan rumah tangga.

"Motif selanjutnya adalah balas dendam dan ketidakharmonisan rumah tangga," ujarnya.

Hakim juga menilai Rizka menghabisi nyawa suaminya untuk menghindari persoalan utang sekaligus menguasai aset yang dimiliki korban.

"Hal itu terbukti dari prilaku terdakwa setelah kejadian yang lebih fokus pada masalah uang dan aset daripada mencari suami yang hilang," imbuh hakim.

3. Dua Anak Jadi Alasan Vonis Lebih Ringan

Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman Rizka adalah keberadaan dua anaknya yang masih berusia 6 dan 3 tahun.

"Terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak-anak yang masih kecil. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.

Menurut hakim, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam proses peradilan pidana.

"Yang lebih utama adalah yang terbaik untuk anak tersebut. Harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan termasuk dalam proses peradilan pidana," ucap Suyoga.

Hakim juga menilai hukuman yang terlalu lama dapat berdampak terhadap kondisi psikologis kedua anak tersebut karena kehilangan figur ibu dalam waktu panjang.

4. Empat Terdakwa Lain Divonis 8 Bulan 7 Hari

Selain Rizka, empat terdakwa lainnya yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan juga menjalani sidang putusan pada hari yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari," sebut hakim.

Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti turut serta menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan, membawa, menghilangkan jenazah atau menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," imbuh hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding karena putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sembilan bulan penjara yang sebelumnya diajukan.

"Banding, Yang Mulia," timpal jaksa penuntut umum, Ni Made Saptini.




(dpw/dpw)











Hide Ads