Brigadir Rizka Sintiyani divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, Rizka memiliki dua anak yang masih kecil.
"Terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak-anak yang masih kecil. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim yang diketuai I Putu Suyoga saat sidang vonis di PN Mataram, Jumat (19/6/2026).
Hakim menjelaskan keadilan dalam hukum tidak hanya untuk korban dan keluarga korban. Melainkan juga untuk Rizka, terutama dua anaknya yang akan menanggung konsekuensi psikologis terkait pidana yang dijatuhkan untuk ibu mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih utama adalah yang terbaik untuk anak tersebut. Harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan termasuk dalam proses peradilan pidana," ucap Suyoga.
"Tidak hanya menghukum masa lalu. Tetapi juga memberikan kesempatan untuk terdakwa memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya setelah menjalani pidana," imbuhnya.
Diketahui, kedua anak terdakwa Rizka dan korban Esco saat ini masing-masing berusia 6 dan 3 tahun. Bagi hakim, kedua anak itu masih membutuhkan kasih sayang dan kehadiran fisik seorang ibu dalam masa pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Sejak Rizka ditahan, kedua anak itu diasuh oleh orang tua Brigadir Esco. Hakim menyebut kehadiran seorang ibu tidak bisa digantikan sepenuhnya figur orang lain.
"Meskipun terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat serius, bukan berarti hak-hak anaknya harus diabaikan begitu saja. Pidana penjara yang terlalu lama akan mengakibatkan kedua anak tersebut kehilangan figur ibu secara fisik dan emosional selama bertahun-tahun yang dapat berdampak pada psikologis jangka panjang," imbuh hakim.
Selain itu, hakim dalam pertimbangannya juga merekomendasikan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Rizka menjalani hukuman agar memberikan program pembinaan bagi ibu yang memiliki anak kecil. Termasuk fasilitas kunjungan yang lebih intensif bagi kedua anak terdakwa.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi terdakwa dan terutama bagi anak kecil yang tidak langsung menjadi korban dari perkara ini," pungkasnya.
Vonis hakim untuk Rizka itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rizka dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Rizka merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco yang merupakan suaminya. Selain Rizka, ada pula empat terdakwa lainnya yaitu Siaun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan. Empat terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan tujuh hari.
Hakim menyebut keempat terdakwa turut serta terlibat dalam menyembunyikan jenazah Brigadir Esco. Mereka dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari berdasarkan Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(iws/iws)

