detikBali

Curi Kabel Gardu PLN Rp 60 Juta, 2 Pengangguran di Dompu Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Curi Kabel Gardu PLN Rp 60 Juta, 2 Pengangguran di Dompu Ditangkap


Faruk - detikBali

Pelaku pencurian kabel listrik PLN Dompu senilai Rp 60 juta.
Pelaku pencurian kabel listrik PLN Dompu senilai Rp 60 juta. (Foto: Dok. Istimewa)
Dompu -

Dua pria pengangguran berinisial W (28) dan MR (21) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kabel gardu listrik milik PLN di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 juta. Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) di dua lokasi berbeda.

"Petugas juga mengamankan seorang terduga penadah insial S beserta barang bukti hasil kejahatannya," kata Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, Sabtu (20/6/2026).

Suardika menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan di sebuah gardu listrik di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat. Kedua pelaku membobol gardu tersebut dengan menggunakan alat sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka kemudian membuka baut gardu menggunakan kunci pas dan memotong kabel tembaga di dalamnya. Setelah itu, kabel hasil curian dibawa kabur dan dijual kepada seorang pengepul di wilayah Kecamatan Manggelewa.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku diduga mengambil kabel gardu listrik dengan cara membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang pemotong dan membawa kabur. Akibat kejadian itu, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta," jelasnya.

Dari tangan pengepul, polisi berhasil menyita kabel yang dicuri dan menjadikannya sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa alat pemotong kabel dan beberapa kunci pas yang diduga digunakan kedua pelaku saat beraksi.

Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.




(dpw/dpw)










Hide Ads