detikBali

2 Pria Lombok Barat Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Setengah Kg ke Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

2 Pria Lombok Barat Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Setengah Kg ke Bima


Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali

Dua pria Lombok Barat ditangkap saat ketahuan menyelundupkan sabu setengah kg ke Bima, Senin (22/6/2026). (Dok. Polres Bima)
Foto: Dua pria Lombok Barat ditangkap saat ketahuan menyelundupkan sabu setengah kg ke Bima, Senin (22/6/2026). (Dok. Polres Bima)
Bima -

Dua pria inisial SH (46) dan SL (42) asal Lombok Barat ditangkap polisi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena ketahuan menyelundupkan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menyita sabu setengah kilogram (kg) dari tangan keduanya.

"Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," ucap Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SH dan SL ditangkap di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Avanza hitam yang membawa sabu ke Kabupaten Bima.

Satresnarkoba Polres Bima lantas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menghentikan mobil yang dikendarai SH dan SL saat melintas di Desa Talabiu. Polisi kemudian menemukan satu paket sabu besar dengan berat 535 gram yang disimpan dalam tas.

ADVERTISEMENT

"Selain sabu setengah kg, dari dalam mobil yang dikendarai SH dan SL juga ditemukan dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain, satu unit handphone Android," terang Dediansyah.

Hasil pemeriksaan awal, SL dan SH mengakui memperoleh barang haram itu dari Mataram. Mereka diminta oleh seseorang inisial BKT untuk mengambil paket sabu dari pria yang hanya dikenal dengan kode 06 di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Mataram.

"Setelah mengambil sabu ini, SL dan SH mengaku diarahkan untuk mengambil mobil di kawasan Jempong, Mataram, yang digunakan untuk membawa paket sabu ke Kabupaten Bima," tutur Dediansyah.

Dediansyah menegaskan seluruh keterangan SH dan SL masih didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika mereka. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu dan memburu berbagai pihak yang diduga terlibat jaringan tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima," tegas Dediansyah.




(hsa/hsa)










Hide Ads