Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025, selangkah lagi menuju gelar perkara. Dalam kasus yang menewaskan satu orang tersebut, polisi telah memeriksa 18 saksi.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyelidikan perkara itu kini tinggal menunggu keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
"(Saksi dari pihak) Medis sudah (diperiksa). Tinggal ahli pidana. Kami sudah kirim draft. Ahli sedang menyusun jawaban yang ditanyakan," kata Punguan kepada detikBali, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punguan menjelaskan, setelah menerima keterangan ahli, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Kepastian akan diberikan setelah gelar perkara. Karena semua ditentukan gelar perkara," imbuhnya.
Menurut Punguan, proses penanganan kasus tersebut memerlukan waktu karena penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan saksi. Langkah itu dilakukan untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh agar tidak keliru dalam menentukan status penanganan perkara.
Di sisi lain, Punguan meminta keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan fokus pada perawatan serta pemulihan korban.
"Dipercayakan saja prosesnya kepada pihak kepolisian. Agar fokus kembali sekolah anak dan pemulihan kondisi. Terkait proses hukum, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian," tegasnya.
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang itu terungkap setelah video korban beredar luas dan viral di media sosial.
Dalam video yang dilihat detikBali dari akun Facebook bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya, terlihat seorang korban menangis kesakitan sambil memperlihatkan luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya yang telah dibalut perban saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Terdengar pula suara anggota keluarga yang berusaha menenangkan korban. Korban mengaku merasakan sakit pada bagian badan dan kaki. Unggahan tersebut telah ditonton sekitar 65 ribu kali, dikomentari 312 akun, serta dibagikan sebanyak 307 kali.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Lombok Tengah oleh salah satu orang tua korban. Laporan dibuat karena pihak keluarga menilai pihak ponpes maupun terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
(dpw/dpw)

