detikBali
Regional

Ayah di Jateng Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun, Kini Muncul Korban Lain

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Regional

Ayah di Jateng Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun, Kini Muncul Korban Lain


Tim detikJateng - detikBali

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/BeritaKlik
Denpasar -

Seorang pria berinisial F (51), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya selama 9 tahun. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan yang dialaminya kepada keluarga.

Dilansir detikJateng, korban memilih diam karena diduga mendapat tekanan dan ancaman dari ayahnya. Hingga pada 26 April 2026, korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada kakak dan ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar pengakuan itu, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo pada 3 Mei 2026 dengan pendampingan kuasa hukum.

"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kami dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

Aksi bejat pelaku diketahui sudah berlangsung sangat lama. Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan bahwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada 2017 silam.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga Minggu (26/4). Selama rentang waktu 9 tahun, F secara keji memaksa darah dagingnya sendiri untuk melayani nafsu setannya dengan frekuensi yang sangat sering, yakni dua kali dalam sepekan.

Awal mula terungkapnya kasus ini berakar dari kejadian terakhir di rumah mereka. Tiswanti membeberkan, peristiwa itu bermula saat korban sedang berkumpul bersama kedua orang tuanya. Ketika sang ibu mulai terlelap, F langsung memanfaatkan situasi dengan memberikan kode khusus kepada korban.

"Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," jelas Tiswanti.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, menjelaskan bahwa selama ini pelaku selalu menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika permintaannya ditolak, bahkan tak jarang menggunakan senjata tajam.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).

Akibat perbuatan biadabnya, F kini terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Korban Lain Mulai Munculan

Setelah kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya ini mencuat dan F resmi ditahan, informasi baru yang mengejutkan kembali terungkap. Kuasa hukum korban menyebut ada korban lain selain anak kandung pelaku.

"Setelah kasus itu muncul, ada korban lain yang mengetahui, dan menghubungi kami jika menjadi korban F. Mereka telah datang ke kantor untuk konsultasi, dan sudah kami buatkan surat kuasa untuk membuat laporan," kata Ridho, saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).

Ridho mengatakan, F merupakan sosok yang lihai dalam meyakinkan korban agar percaya F adalah sosok yang sakti. Korban yang rata-rata masih berusia muda pun percaya dengan pelaku. Untuk meyakinkan pasiennya, F sering kali membuat atraksi bisa menarik keris atau paku dari tubuh korban.

"Dari keterangan dua korban (baru) yang kami himpun, ada perempuan muda yang mengalami masalah psikologi datang ke F. Ternyata terapinya itu metodenya sama, pada ujungnya kekerasan seksual," terangnya.

"Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman jika tidak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus," imbuhnya.

Saat ini, Ridho masih membuat berkas untuk lampiran laporan. Dia menegaskan akan segera mendampingi dua koran itu untuk melapor ke Polres Sukoharjo.

Baca selengkapnya di detikJateng




(nor/nor)










Hide Ads