Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Wakil bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Dewi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 dinyatakan sah.
"Permohonan praperadilan Dewi Noviany di-NO (Niet Ontvankelijke Verklaard. Permohonan tidak dapat diterima," ungkap Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Dewi sebelumnya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Mataram pada Mei 2025 tidak sah dan dibatalkan.
Dewi Noviany menjadi tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Diskop UMKM NTB 2020 bersama lima orang lainnya. Para tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
Berkas keenam tersangka sudah dinyatakan lengkap sekitar April 2026. Hanya saja, penyidik belum menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Keenam tersangka hingga kini juga tidak ditahan. Penahanan para tersangka ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Proyek pengadaan masker COVID-19 ini menelan anggaran mencapai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Adapun, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
(iws/iws)

