Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap 56 pelaku tindak pidana kejahatan selama Operasi Jaran Rinjani yang digelar selama dua pekan, dari 17-30 Juni 2026. Pelaku tersangka itu melakukan tindak pidana pencurian berbagai jenis barang di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Target operasi ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor hingga pelaku penadahnya yang ada di wilayah hukum Poresta Mataram," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan pelaku yang diamankan itu terdiri dari 41 kasus. Rinciannya, sebanyak 32 kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 38 tersangka. Adapun barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ini berupa motor sebanyak enam unit, ponsel, uang tunai Rp 300 ribu, hingga tabung LPG 3 kilogram.
"Ada juga burung dua ekor, dua sangkar burung dan pengeras suara," ungkapnya.
Selanjutnya, kasus pencurian dengan kekerasan berjumlah satu kasus yang melibatkan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa motor dan ponsel.
Selain itu, terdapat pula delapan kasus pencurian motor yang melibatkan 16 tersangka. "Barang bukti delapan motor, kunci leter T, dan surat kendaraan," imbuh Purwoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian motor. Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP; serta penadah dijerat Pasal 591 KUHP.
(iws/iws)

