detikBali

2 Santri Dibakar Teman di Ponpes Lombok Berutang Perawatan di RSUD NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

2 Santri Dibakar Teman di Ponpes Lombok Berutang Perawatan di RSUD NTB


Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali

Dua korban kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 saat hendak menjalani proses pemulihan di RSUD Provinsi NTB. Foto: (Facebook @Ady)
Foto: Dua korban kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 saat hendak menjalani proses pemulihan di RSUD Provinsi NTB. Foto: (Facebook @Ady)
Lombok Tengah -

Dua santri korban pembakaran teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, berutang perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 19 juta. Keduanya adalah Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14).

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, mengatakan kedua korban berhutang pembayaran perawatan karena mereka tak mendapatkan jaminian asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Biaya pengobatan tak bisa memakai BPJS kesehatan karena perkara tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Kalau BPJS yang PBI dan pemda itu tetap kami fasilitasi, tetapi ini kan lagi berproses hukum. BPJS itu karena ini masih dalam perlindungan korban dan saksi itu," kata Masnun kepada detikBali di Praya, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, proses pemulihan yang dilakukan oleh keduanya hingga kini masih tetap dilakukan karena mereka mendapatkan penjamin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Mereka yang jamin LPSK," ujar Masnun.

Masnun menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. Dinas Sosial Lombok Tengah telah beberapa kali meninjau kondisi korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses perawatan tetap berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Makanya kami sedang koordinasi dengan Baznas dan BPJS kesehatan. Tadi saya lihat di media muncul juga soal itu. Makanya kami hubungi BPJS tadi," jelas Masnun.

Secara administratif, terang Masnun, kedua satri itu masih tercatat sebagai penerima manfaat BPJS PBI. Namun, hal itu tak bisa diklaim karena perkara yang dialami kedua korban masih bergulir di Polresta Lombok Tengah.

"Aktif BPJS-nya karena dia masuk desil 1-5. Cuma BPJS yang tidak berani karena ini masuk di bawah naungan LPSK. Jadi itu dia yang punya tanggungan," tegas Masnun.

Sebagai bentuk empati, kata Masnun, Dinsos Lombok Tengah telah memberikan bantuan berupa sembako kepada mereka. Dinsos Lombok Tengah pun bersedia untuk memberikan surat jaminan kepada RSUD Provinsi NTB agar proses pemulihan tetap berjalan.

"Kalau pun nanti pihak keluarga meminta untuk dibuatkan surat tidak mampu dari Dinsos kami siap buatkan," terang Masnun.

Diketahui, kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, terjadi pada 13 Desember 2025. Pembakaran itu menyebabkan dua orang luka parah dan satu meninggal dunia.

Kedua korban yang mengalami luka saat ini masih menjalani proses pemulihan di RSUD Provinsi NTB akibat luka yang dialami dalam insiden tragis di ponpes tersebut. Di sisi lain, perkara tersebut juga saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Lombok Tengah dan telah naik ke tahap penyidikan.

Kedua korban kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 saat hendak menjalani proses pemulihan di RSUD Provinsi NTB.




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE