detikBali

Residivis di Buleleng Ditangkap Polisi Usai Gasak 4 Motor dalam Dua Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Residivis di Buleleng Ditangkap Polisi Usai Gasak 4 Motor dalam Dua Hari


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Polisi memamerkan barang bukti pencurian motor saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (6/7/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Polisi memamerkan barang bukti pencurian motor saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (6/7/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GSP (22) kembali ditangkap Tim Satreskrim Polres Buleleng. GSP diringkus polisi setelah menggasak empat sepeda motor di empat lokasi berbeda dalam waktu dua hari.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan GSP beraksi seorang diri di wilayah Kubutambahan, Sawan, Celukan Bawang, dan Busungbiu, pada 1-2 Juli 2026. Ruzi mengatakan pria berusia 22 tahun itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

"Pelaku merupakan residivis. Dalam waktu singkat dia melakukan pencurian di empat TKP dan berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan terakhir diterima," ujar Ruzi saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruzi membeberkan GSP mencuri Honda Supra yang terparkir di pinggir jalan di lokasi pertama di kawasan Kubutambahan. Lantaran kehabisan bahan bakar, GSP pun meninggalkan motor tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di sana, GSP kemudian mencari sasaran lain. Ia lantas mencuri Honda Beat dengan posisi kunci tercantol di wilayah Sawan.

GSP kemudian berpindah ke Celukan Bawang. Di lokasi ini, GSP berpura-pura meminta tumpangan kepada korban. Di tengah perjalanan, GSP mengambil alih kemudi, menurunkan korban bersama seorang anak kecil di pinggir jalan, lalu kabur membawa sepeda motor korban.

Beberapa jam kemudian, GSP kembali beraksi di Busungbiu dengan mencuri Yamaha NMAX yang terparkir saat situasi sepi. Lagi-lagi, GSP memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci kendaraan pada motor tersebut.

Ruzi menjelaskan GSP menggunakan motor curian untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Setiap kali kendaraan yang digunakannya kehabisan bahan bakar, GSP kembali mencari sepeda motor lain untuk dicuri.

"Motor curian dipakai berkeliling. Saat bensinnya habis, pelaku mencari lagi kendaraan lain yang kuncinya nyantol, lalu diambil. Begitu terus hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Tujuannya memang motor dicuri untuk dijual," imbuh Ruzi.

Tim Satreskrim Polres Buleleng melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap GSP di Jalan Yudistira, Singaraja. Saat ditangkap polisi, GSP juga mengendarai Yamaha NMAX hasil curian.

Polisi turut mengamankan empat sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti, yakni Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX. Atas perbuatannya, GSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.




(iws/iws)










Hide Ads